KPK Usut Tugas PPK Basarnas Terkait Lelang Pengadaan Truk

KPK Usut Tugas PPK Basarnas Terkait Lelang Pengadaan Truk

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Basarnas RI terkait lelang pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Materi itu didalami lewat Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono dan Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (16/8).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8).

KPK mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Basarnas RI pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Kasus tersebut berbeda dengan perkara yang menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan kawan-kawan.

Sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, KPK enggan membuka identitas para pihak tersebut.

Hal itu dikarenakan kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

KPK mengklaim tidak khawatir kemungkinan barang bukti dihilangkan meski belum menahan para tersangka.

“Enggak [khawatir] lah. Bukti-bukti itu kan ada aturannya, untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya, pasti ada semuanya. Kenapa takut? Sejauh ini belum ada instansi atau lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Berdasarkan sumber LINews yang mengetahui kasus ini, setidaknya terdapat tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 17 Desember 2023.

(Robi)

Tinggalkan Balasan