KPK Vs Eks Karutan KPK soal Status Tersangka Pungli

KPK Vs Eks Karutan KPK soal Status Tersangka Pungli

Jakarta, LINews – Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melawan KPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/4/2024), permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Jumat (5/4) lalu.

Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (22/4/2024) depan.

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Achmad Fauzi

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh proses penyidikan kasus dugaan pungli di Rutan KPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Achmad Fauzi tersebut.

“KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud. Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tsb telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” kata Ali.

Achmad Fauzi Tak Terima Uang Pungli tapi Divonis Sanksi Berat

Untuk diketahui, Achmad Fauzi telah divonis sanksi berat dalam pelanggaran etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Namun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan adanya aliran uang yang diterima Fauzi dalam kasus tersebut.

“Untuk Achmad Fauzi yang Karutan sekarang itu gimana? Itu memang untuk di Dewas kita belum menemukan aliran uang yang langsung melalui rekening,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina mengatakan Dewas KPK menemukan bukti pelanggaran etik lain yang dilakukan Fauzi. Pelaku dinilai telah lama mengetahui adanya pungli di Rutan KPK dan tidak melakukan tindakan.

“Di dalam pertimbangan di situ dipertimbangkan bahwa Achmad Fauzi ini sejak awal bertugas di KPK sudah pernah melakukan pertemuan dengan yang diistilahkan lurah dan sudah ada komunikasi di situ di rutan ini ada pungutan-pungutan yang dibagikan,” tutur Albertina.

Menurut Albertina, dalam pertemuan yang terjadi di rumah makan daerah Tebet pada 2022, Fauzi sempat ditanya oleh para pelaku pungli Rutan KPK terkait kelanjutan praktik tersebut. Fauzi, menurut Albertina, mengizinkan perbuatan itu dilakukan, namun harus secara hati-hati.

“Lalu pada waktu itu ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah ini diteruskan? Lalu yang bersangkutan menjawab saya juga memahami keadaan teman-teman tidak mau istilahnya mematikan rezeki yang penting hati-hati. Dalam pertemuan itu juga ditanyakan bapak perlu berapa, kemudian beliau waktu itu menyampaikan untuk sekarang tidak membutuhkan,” ungkap Albertina.

(Robi)

Tinggalkan Balasan