Jakarta, LINews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK, selaku termohon, yakin gugatan dari Hasbi akan ditolak hakim.
“KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Hasbi Hasan melayangkan gugatan ke PN Jaksel atas status tersangka yang menjeratnya. Hasbi diduga terlibat dalam skandal suap penanganan perkara di MA.
Ali mengatakan proses penyidikan kasus Hasbi telah sesuai dengan prosedur hukum. Ali mengklaim ratusan bukti telah dikantongi KPK.
“KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli,” ujar Ali.
KPK juga mengungkit status gugatan yang dilayangkan oleh mantan Komisaris anak usaha salah satu BUMN bernama Dadan Tri Yudianto. Bersama Hasbi, Dadan turut ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap MA.
Gugatan Dadan Tri juga telah ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel. Ali yakin hal itu juga akan terjadi di putusan gugatan Hasbi Hasan.
“Terlebih pada praperadilan perkara kawan pesertanya atas nama tersangka DTY praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama,” ujar Ali.
“Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA,” tambahnya.
Hasbi Hasan sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.
Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (26/5) gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
(Robi)