KPU Pangandaran Gelar Uji Publik Rancangan Alokasi Kursi Anggota DPRD 2024

KPU Pangandaran Gelar Uji Publik Rancangan Alokasi Kursi Anggota DPRD 2024

Pangandaran, Linews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menjelang pemilu 2024 mendatang, di Aula KPU Pangandaran Selasa 13/12/2022.

Ketua KPU kabupaten Pangandan Muhtadin S.H.I, M.IP undang Jurnali kabupaten Pangandaran, dalam ajang silaturahmi, disampaikan Ketua KPU kabupaten Pangandaran Muhtadin S.H.I, M.IP, beliau berharap dalam setiap even dan tahapan yang diinformasikan ini bisa sampai ke masyarakat.

Selain itu kata Muhtadin, KPU juga memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga diharapkan iklim politik di Kabupaten Pangandaran berjalan dinamis.

Baca juga : Perangkat Desa se-Kabupaten Geruduk Kantor Bupati Pangandaran

Muhtadin juga menjelaskan, seluruh partai politik yang lolos perifikasi di Kabupaten Pangandaran berjumlah 18 Parpol, namun saat ini KPU Pangandaran masih menunggu keputusan KPU RI untuk pengesahannya inbuhnya.

Kabid Teknis KPU kabupaten Pangandaran Andis Dedi S, S.E menjelaskan, dasar hukum kegiatan Penataan Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal, Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024; PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota.

dalam Pemilu; Keputusan KPU No. 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024; Keputusan KPU No. 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.

Baca juga: Public Trust terhadap Wali Kota Bandung Meningkat 74,3 Persen

“Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” imbuh Andis.

Andis menerangkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar). Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil. Adapun alokasi kursi Pemilu 2019 dan 2024 masih sama jelas Andis.

Acara yang di gelar di Aula KPU Pangandaran, dihadri Ketua KPU Muhtadin S.H.I, M.IP, Suwardi Maninggesa, S.H.I Maskuri Sudrajat S.Pd.I., Norazizah S.E, Andis Dedi Supriyadi S.E, perwakilan Kapolres dan Mas Media. (BD)