KPU Pangandaran Menetapkan 40 Calon Anggota DPRD Terpilih Legislatif 2024

KPU Pangandaran Menetapkan 40 Calon Anggota DPRD Terpilih Legislatif 2024

Pangandaran, LINews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan calon Anggota DPRD terpilih hasil pemilihan Legislatif tahun 2024. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Pangandaran sebagaimana kita ketahui ada 40 kursi anggota DPRD.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan seusai rapat pleno terbuka. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Pangandaran terbanyak yaitu PDI Perjuangan, 16 Kursi, GERINDA 5 kursi, GOLKAR 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi, PPP 2 kursi.

Berikut rincian Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih pada pemilihan Legislatif 2024 yang sudah di tetapkan kamis 2/4/2024.

Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) 1.
1. Citra Fitriyami ( PDI-P )
2. Joene Irwan Suarsa ( PDI-P )
3. Ai Nanan ( PDI-P )
4. Ade Ruminah ( Golkar)
5 Dudi Wahyudi ( PKS )
6 Dede Sutisna ( Gerinda )
7. Haer ( PKB )

B. Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) 2.
1. Iwan Muhamad Ridwan ( PDI-P )
2. Rohimat Resdiana. ( PDI-P )
3. Hesti Mulyani. ( PDI-P )
4. Ngisom ( PDI-P )
5. Kholik ( GERINDA )
6. Jalaludin ( PKB )
7. Solihudin ( PKS )
8. Taufiq M ( GOLKAR)
9. Cicih Mintarsih ( PAN )
10.Husni ( PPP )

C. Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) 3.
1. Asep Nurdin ( PDI-P )
2. Sri Rahayu ( PDI-P )
3. Hamdan ( PDI-P )
4. Rahmat Hidayat ( PDI-P )
5. Enjang Nafandi ( GOLKAR )
6. Dede Supratman ( GERINDA )
7. Hendra ( PKB)
8. Miswan (PKS)
9. Hamdi (PAN)

D. Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) 4.
1. ELon ( PDI-P)
2. Sopiah (PDI-P)
3. Dadang ( GOLKAR)
4. Dudung k ( PPP)
5.Mimin M ( GERINDA)
6. Yenyen ( PAN )
7. Orang Tarlian ( PKB )

E. Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih dari Dapil 5.
1. Dede E ( PDI-P )
2. Deni Kusnani (PDI-P)
3.Anwar Hidayat (PDI-P)
4. H. Idi ( GERINDA )
5. Yosef ( GOLKAR )
6. Encep Najmudin ( PKB )

Muhtadin menegaskan, “Berita Acara yang sudah ditetapkan sekaligus ditetapkan ke dalam SK KPU Kabupaten Pangandaran, tentu keputusan ini mengikat bagi partai politik. Termasuk nama nama calon anggota DPRD terpilih dari masing masing partai politik dari masing masing Daerah Pemilihan, katanya. Artinya jika partai politik berkehendak merubah dan sebagainya itu pada prinsipnya tentu berdasarkan regulasi yang ada. Bahwa suara terpilih dengan ketentuan mekanisme proporsional terbuka bahwa calon anggota DPRD terpilih yang memiliki suara paling banyak di partai politik dari Dapil bersangkutan,” jelas Muhtadin.

(BD)

Tinggalkan Balasan