Serang, LINews – Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Serang memutuskan untuk melakukan penyandingan perolehan suara partai dan caleg DPR RI di 239 TPS di Kecamatan Serang. Penyandingan data ini dilakukan karena ada keberatan saksi Partai Demokrat yang dicatat pada formulir kejadian khusus saat penghitungan tingkat kecamatan atau PPK.
Keberatan ini terkait selisih antara formulir D Hasil yang direkapitulasi PPK dengan salinan formulir C Hasil di 239 TPS Kecamatan Serang. Selisih muncul antara perolehan suara partai dan caleg DPR RI dari Partai Demokrat dan PDIP. Saksi dari Partai Demokrat Ade Sugiri mendesak pleno KPU agar membuka data dan menyandingkan formulir D Hasil yang dihitung PPK karena menduga ada kecurangan.
“Saya minta dibuktikan, diperlihatkan dari mana dasarnya D1 yang dimunculkan di oleh PPK,” kata Ade di Hotel Aston, Selasa malam (5/3/2024).
Mencermati catatan dalam kejadian khusus yang ditulis di tingkat PPK, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, sebagai pimpinan pleno menyepakati untuk dilakukan penyandingan data antara formulir D Hasil, Sirekap dan C Hasil di 239 TPS. Rinciannya berdasarkan catatan PPK adalah Kelurahan Trondol 21 TPS, Sukawana 14 TPS, Cimuncang 22 TPS, Kagungan 31 TPS, Cipare 28 TPS, Unyur 5 TPS, Lontar Baru 5 TPS, Lopang 15 TPS, Sumur Pecung 22 TPS, Kaligandu 42 TPS, Kotabaru 17 TPS, Serang 17 TPS.
“Sehingga totalnya 239 TPS. ini yang akan kita sandingkan melalui Sirekap dan C Hasil,” kata Nanas.
Keputusan ini sempat diprotes oleh Mufrod dari saksi PDIP. Ia meminta penyandingan data perolehan suara mestinya tidak menyudutkan satu partai dan berlaku untuk perolehan partai dan caleg lain.
“Jangan hanya satu partai, tapi menyeluruh akur tidak. Jadi tidak menyudutkan satu partai,” ujarnya.
Sempat terjadi perdebatan antara kedua saksi partai mengenai mekanisme usulan penyandingan data. Sehingga KPU lalu meminta pendapat dari Bawaslu sebagai pengawas.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menyatakan bahwa keberatan Partai Demokrat sebetulnya sudah dilaporkan ke pihak Bawaslu dengan terlapor PPK Serang. Bawaslu lalu menerbitkan surat penetapan penanganan administrasi cepat atas laporan itu. Putusannya adalah PPK Kecamatan Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif karena tidak melakukan pencermatan D Hasil.
“Kami memerintahkan ke KPU Kota Serang melaksanakan pencermatan kembali formulir D hasil Kecamatan Serang dengan menyandingkan C Hasil salonan dan plano pada TPS,” kata Aan.
Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, Ketua KPU Nanas lantas menyepakati untuk dilakukan penyandingan data perolehan di PPK dengan 239 TPS. Ia meminta penyandingan data disaksikan oleh saksi PDIP dan Partai Demokrat dengan didampingi oleh Bawaslu.
“Kita akan melakukan penyandingan, mekanismenya tidak perlu ditampilkan di layar. Kita skor untuk pelaksanaan penyandingan sampai dengan selesai,” tegas Nanas.
(Yd)