KSAD Imbau Publik Tak Khawatir soal TNI Usul Hapus Larangan Berbisnis

KSAD Imbau Publik Tak Khawatir soal TNI Usul Hapus Larangan Berbisnis

Jakarta, LINews – Revisi Undang-Undang (RUU) TNI masih bergulir. TNI mengusulkan agar RUU TNI menghapus aturan yang melarang tentara untuk berbisnis.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meyakini penghapusan pasal ini tidak akan jadi masalah. Dia menjelaskan, pemaknaan ‘berbisnis’ ini sah saja bila dilakukan oleh prajurit di luar jam dinas.

“Jadi begini. Kenapa kita tidak boleh bisnis? Karena menggunakan kekuatan. Sebenarnya sama dengan pemilihan itu. Tentara harus keluar dulu supaya jangan menggunakan kekuatannya. Jadi kalau kita berbisnis, kata-kata ‘bisnis’ itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar tidak menggunakan (kekuatan) itu? Ya jadi berbisnis ya bisnis,” ucap Maruli di Mabes AD, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Dia meyakini kekhawatiran akan TNI menggunakan kekuatan dalam berbisnis sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Dia meminta setiap pihak bisa bersikap tenang alias tidak khawatir akan hal ini.

“Yang nggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu nggak boleh. Itu juga saya kira dengan zaman demokrasi sekarang ini sudah nggak ada lagi lah mempergunakan kekuatan,” ucap Maruli.

“Sekarang tentara takut sama media, kok. Takut sama TikTok ya kan? Ngeri itu. Tentara sudah dilatih tembak-tembakan juga, sama TikTok takut sekarang ini. Itu kenyataan yang terjadi. Jadi nggak usahlah terlalu berpikir ke mana-mana,” sambungnya.

Maruli lantas mempersilakan pihak-pihak mengecek potensi dari tiap-tiap prajurit dalam berbisnis. Dia juga menyebutkan sulit untuk menakar batasan bisnis yang dimaksud.

“Memang kalau saya mau jualan apa gitu, jadi agen yang legal, kenapa? Nggak boleh? Karena kan batasan bisnisnya susah ini. Masa kalau sampingan kita jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja,” ujar Maruli.

“Kecuali kalau media masuk harus beli rokok saya. Nah itu nggak boleh itu. Nggak usah terlalu diini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Nggak bisa lagi sewenang-wenang. Boro-boro ini,” imbuhnya.

Pasal 39 dalam UU TNI yang lama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004, berbunyi:

Prajurit dilarang terlibat dalam:

1. Kegiatan menjadi anggota partai politik;

2. Kegiatan politik praktis;

3. Kegiatan bisnis; dan

4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Sebagaimana tercantum pada pasal tersebut, larangan anggota TNI untuk berbisnis tercantum dalam poin nomor 3 dalam Pasal 39 UU TNI.

(Arya)

Tinggalkan Balasan