Kuasa Hukum Agus Mulyana Akan bongkar dalam Pembuktian

Kuasa Hukum Agus Mulyana Akan bongkar dalam Pembuktian

Bandung, LINews – Sidang gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik oleh pihak tergugat dan pihak tergugat I. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/6/2022).

Setelah pembacaan duplik, Kuasa Hukum Tergugat meminta majelis hakim memberikan agenda pembuktian permulaan.

Hakim mengabulkan permohonan Tergugat dalam duplik dan pembuktian permulaan tersebut menyatakan bahwa perkara tersebut tak layak disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, karena perkara ini lebih cenderung sebagai perselisihan hubungan industrial.

Kuasa Hukum Imam Subeno, SH menunjukkan bukti berupa surat pemecatan terhadap Agus Mulyana, salinan surat perjanjian kerja, dan SK Pengurus YKP BJB.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH pihaknya siap memberikan bukti-bukti yang akan mematahkan bukti permulaan yang disampaikan tergugat, dan Sidang pembuktian akan diagendakan pada pekan depan di PN Bandung.

“Kami sudah siapkan bukti bahwa persidangan ini memang ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kami memiliki bukti rekaman, percakapan whatsapp, dan permintaan agar Agus Mulyana mengundurkan diri dengan cara memundurkan tanggal penandatanganan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” kata Kamaludin.

Kuasa Hukum Agus Mulyana

Ia mengatakan, tuduhan yang diberikan kuasa hukum tergugat tidak berdasar karena sudah jelas pihaknya memiliki bukti-bukti. “Kita lihat nanti di sidang pembuktian, akan dibeberkan di majelis hakim,” lanjutnya.

Kamaludin juga mengatakan, sidang hari ini agendanya pembacaan duplik. Namun karena ada permintaan dari kuasa hukum tergugat, akhirnya sidang dilanjutkan dengan sidang permulaan.

“Kami pun akan melakukan hal yang sama, membeberkan bukti-bukti di depan majelis hakim,” katanya.

Secara terpisah, Pengugat Agus Mulyana mengatakan bukti yang ia miliki sudah disiapkan berkasnya oleh kuasa hukum.

“Buktinnya sudah jelas, seperti yang disampaikan dalam replik bahwa ada perintah dari Direksi Bank BJB untuk memecat Agus Mulyana setelah saya mengikuti seleksi komisioner OJK,” katanya. (MP. Nasikin)