Jakarta, LINews – Bahwa kuasa hukum Frist Travel Banua Sanjaya Hasibuan menyatakan memang benar kalau kami pernah mengirim surat permohonan pertama kepada Kajagung melalui Jampidum pada tanggal 04 Juni 2023 dengan nomor 0119/SP/BSH.P/VII/2023 tentang cara mekanisme pengembalian kerugian korban First Travel berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.
Banua mengatakan dengan surat kedua yang disampaikan dengan nomor 0121/SP/BSH.P/VII/2023 kepada Kajagung semoga bisa mengambil keputusan dengan waktu sesingkat tentang cara mekanisme menyelesaikan permasalahan korban Frist Travel.
“Didalam surat yang kami sampaikan kepada Kajagung seandainya masih belum ada keputusan dan keyakinan cara penyelesaian pembagian asset-assett para korban Frist Travel tersebut, Maka kami selaku kuasa hukum korban frist Travel menyarankan kepada Kajagung untuk dapat menggunakan dan memakai jasa Kurator untuk dapat bekerja sama dengan salah satu organisasi Kurator yang beranama Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia (HKPI) supaya permsalahan saat ini dapat diselesaikan secara professional”ungkapnya.
Banua Sanjaya Hasibuan selaku kuasa hukum korban Frist Travel alasan memakai menggunakan salah satu organisasi kurator yang bernama HKPI di karenakan organisasi tersebut mempunyai anggota-anggota yang sangat Independen dalam mengurus segala permasalahan pembayaran-pembayaran dan pembagian harta Debitur pailit.
Maka dengan di selesaikan permasalahan Frist travel dengan cara Profesional dan Independen, Maka tentunya berakhir sudah kepastian hukum para korban frist travel selama ini.
“Apabila Kejagung masih juga belum mengambil keputusan tentang menyelesaikan masalah pembagian hak-hak korban Frist Travel khusus kepada klien kami, Maka dengan secara tegas juga kami selaku kuasa hukum Frist Travel tentunya akan melakukan upaya-upaya hukum dengan cara melakukan gugatan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di salah satu Pengadilan yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia agar mendapatkan satu putusan dari Pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum untuk para korban frist travel atau khusus nya kepada klien kami” Tegas Banua.
Bahwa tujuannya selaku kuasa hukum korban Frist Travel melakukan gugatan yang di ajukan ke Pengadilan agar Pengadilan memberikan satu keputusan dan menyatakan kejagung wajib menggunakan memakai jasa Kurator untuk melakukan pembagian asset-asset kepada para korban frst travel
“Apabila gugatan tersebut di terima oleh Pengadilan tentunya Kejaksaan Agung akan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan prosedur” ungkap Banua Sanjaya Hasibuan yang sedang mempesiapkan mengikuti seleksi menjadi salah satu Pimpinan LPSK periode 2023 – 2028.
(Red)