Kuasa Hukum SYL: Firli Cari Kambing Hitam

Kuasa Hukum SYL: Firli Cari Kambing Hitam

Jakarta, LINews – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan lagi praperadilan terkait penetapan dirinya menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum dari SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyebut Firli sedang mencari kambing hitam.

“Itu hak konstitusi beliau, namun di sisi lain seolah ingin mencari kambing hitam dalam upaya praperadilan kedua ini dari sisi pembuktian formil-nya. Padahal semua tahapan sudah jelas rangkaian unsurnya,” katanya, Selasa (23/1/2024).

Djamaludin menyarankan Firli dan kuasa hukumnya kooperatif menjalani semua proses hukum kasus pemerasan. FIrli diminta untuk fokus pada pembuktian di persidangan.

“Sebagai mantan pimpinan di lembaga yang amat disegani di Republik ini, mestinya beliau fokusnya saja di pembuktian meterilnya nanti dalam persidangan pokok perkara di peradilan,” katanya.

Selain itu, Djamaludin pun meminta agar penyidik tetap menjaga dan mempertahankan integritas dan profesionalitasnya. Dia berharap keadilan tetap tercipta dan tidak tebang pilih.

“Agar tidak terkesan tebang pilih atau ragu dalam proses selanjutnya. Apalagi, ada beberapa pakar yang dalam pandangannya seolah memberi kesan menyesatkan, terkait kasus ini sebaiknya dihentikan saja. Ini pandangan yang menurut kami sangat tendensius dan tidak menunjukkan profesionalitas keilmuan, karena sudah bertindak seolah menjadi PH-nya pak FB,” ujarnya.

Pihak SYL mendukung Kapolda Metro Jaya dan jajarannya untuk terus mengusut kasus pemerasan itu. Menurutnya semua saksi dan bukti di kasus pemerasan itu sudah jelas terlihat.

“Kami tetap mendukung sepenuhnya upaya bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajarannya terhadap upaya beberapa pihak untuk pelemahan terhadap semangat rekan rekan penyidik PMJ dalam upaya penuntasan kasus ini, dan kami yakin dan tetap mendukung kerja keras rekan rekan penyidik agar kasus ini bisa sampai ke Peradilan. Semua bukti dan keterangan keterangan saksi sudah jelas kok,” katanya.

Firli Ajukan Lagi Praperadilan

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan Senin, 22/1/2024 lalu.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.

Duduk sebagai pemohon adalah Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya. Sidang pertama akan digelar pada 30 Januari 2024.

Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan tersebut.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan