Pangandaran, LINews – Warga di Gegerkan dengan Penangkapan 13 Orang Pekerja Penebang pohon dan mengamankan barang yang di lakukan personel gabungan di Lahan Desa Cikalong, Rabu (29/11/2023) kemarin.
Sidak yang di lakukan Tim Gak Kum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, LO Perhutani Jabar, Sat Brimob Polda Jabar, Polhut KPH Ciamis, Tasikmalaya, Polhut KPH Garut, Polhut KPH Majalengka, Polhut KPH Sumedang dan Polhut KPH Kuningan dihadiri Subdenpom III/2-4 Banjar, Sat Intelkodim 0625/Pangandaran, sidak di lokasi Lahan Cikalong 29/11/2023) kemarin.
Tim Kuasa hukum dari warga Pangandaran yang diamankan akibat penebangan pohon angkat bicara dia membantah menurutnya ke-13 warga Pangandaran bukan pembalak liar.
“13 warga bukan pembalak liar, tapi menggunakan haknya berdasarkan tuntutan pengadilan dan kepemilikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang),” Jelas M Ijudin Rahmat dan Musa Darwin Pane kuasa hukum warga seperti yang di lansir Detik.com Kamis (30/11/2023).
Ijudin menjelas lahan yang berada di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran yang digunakan warga tersebut memang pernah bersengketa. Menurutnya saat itu Bupati Ciamis mengeluarkan surat terkait izin penggunaan lahan. Namun saat digunakan oleh masyarakat, justru beberapa orang diamankan.
Pihaknya pun mengaku menganalisa kejadian itu dan menemukan ada kejanggalan. Terlebih, kata Ijudin, pihaknya menemukan ada putusan pengadilan Cianjur yang menyebut bila lahan itu merupakan milik ahli waris Hidayat Faber.
“Akhirnya untuk menyelesaikan kasus itu, kami pun mencari kuasa hukum ahli waris ini. Maka kami temuilah di Cianjur. Kemudian sepakat kita bikin kuasa pemenang penetapan pengadilan. Ahli waris Hidayat Faber ini sepakat bahwa tanah itu dibagikan ke masyarakat penggarap yang waktu itu sudah dapat putusan dari bupati,” kata Ijudin. Dia meyakini bila warga memiliki hak atas lahan tersebut. Bukti pembayaran SPPT pun sudah dikantongi oleh warga.
“Bisa dibuktikan dengan yang saya kirimkan ada SK, asal-usul kayu, sesuai dengan UU, hak milik masyarakat cukup dengan SKU itu ada dokumen. Berdasarkan pembayaran SPPT,” katanya
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar polisi menangkap warga tersebut. Terlebih polisi menurunkan pasukan Brimob.
“Nah, makanya kami juga aneh, pertanyaan kami, kenapa pihak Polda menangkap menggunakan kekuatan Brimob, pakai laras panjang saat penangkapan,” katanya.
(BD)