Ku’at Maruf Ajukan Eksepsi

Ku’at Maruf Ajukan Eksepsi

Jakarta, LINews – Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan itu, Kuat Ma’ruf mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Atas dakwaan jaksa kami akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami sebagaimana terdakwa yang lain, 3 hari Yang Mulia,” kata kuasa hukum Kuat Ma’ruf saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Pihak Kuat Ma’ruf meminta waktu tiga hari untuk menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis (20/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.

BACA JUGA : Hari ini, Sidang Perdana Bharada E

“Baik kita akan menghadirkan persidangan berikutnya pada hari Kamis pembacaan eksepsi dari terdakwa,” ungkapnya.

Kuat Ma’ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Jhon)