Jakarta, LINews – Tiga kader PDIP ditahan KPK dalam rentang waktu kurang dari seminggu. Terbaru, ada nama Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Penahanan tiga kader PDIP dalam waktu berdekatan itu memicu beragam respons, termasuk dugaan adanya politisasi. Kendati begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa semua proses hukum telah berjalan sesuai aturan.
Lalu, siapa saja kader PDIP yang ditahan KPK dalam kurun kurang dari seminggu ini? Berikut daftarnya.
Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu
1. Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Dia ditahan oleh KPK sejak Rabu (19/2/2025) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas sekolah di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.
Pada statusnya, Mbak Ita juga termasuk salah seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia menjadi Wali Kota Semarang sejak Januari 2023.
Sebelum itu, Mbak Ita sebenarnya adalah Wakil Wali Kota Semarang yang mendampingi Hendrar Prihadi. Namun, karena Hendrar diangkat menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, posisi Wali Kota kemudian diberikan kepada Mbak Ita selaku wakilnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (19/2/2025). Tak sendiri, dia ditahan bersama suami sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) dan dijerat tiga pasal yang disangkakan, yakni pasal suap, gratifikasi, dan pemerasan.
2. Alwin Basri
Sedikit dijelaskan sebelumnya, Alwin Basri adalah suami dari Mbak Ita. Kader PDIP ini sebelumnya pernah menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Sebagaimana Mbak Ita, Alwi Basri juga ditahan KPK dengan tuduhan serupa. Pada perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin diduga menerima uang Rp1,75 miliar.
Selanjutnya, Alwin juga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Sementara untuk perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Alwin dan istrinya disebut menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.
(Robi)