Madina, LINews – Dalam waktu kurun 6 hari, Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap 25 kasus nakotika dan mengamankan sebanyak 32 orang tersangka, Senin (18/9/2023).
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Reza Chairul dalam keterangan persnya mengatakan, penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Madina masih menjadi kasus kejahatan tertinggi.
“Selama kurun waktu hampir sepekan Polres Madina telah berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan 32 orang tersangka,” ucap Kapolres.
“Dari tanggal 12 sampai 17 September 2023 Polres Madina telah berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan 32 tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 68,37 gram dan golongan I jenis ganja sebanyak 92.403,19 gram atau 92,4 kg telah diamankan,” jelas Kapolres Madina didampingi Kasat Resnarkoba Irwan.
Kapolres menambahkan, komitmen Polres Madina dalam memberantas narkoba telah membuahkan hasil. Kasus tersebut berkat adanya Informasi masyarakat yang diterima dibeberapa tempat di wilayah Polres Madina.
Lanjut Kapolres, para tersangka diancam dengan pasal 111, pasal 112, pasal 114, dan pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari bunyi pasal tersebut, ada pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun. Selain itu, pidana penjara selama 20 tahun dan denda minimal 8 milyar atau maksimal 20 milyar,” terang Kapolres
Mantan Kabag Ops Polrestabes ini menyampaikan harapan kepada masyarakat agar ikut serta dalam memerangi peredaran Narkoba. Sebab, narkoba merupakan musuh kita bersama yang menjajah bangsa Indonesia.
“Kepada masyarakat saya harapkan juga agar ikut serta ataupun ambil bagian dalam memerangi peredara narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” pungkasnya.
Pantauan wartawan saat konfrensi pers berlangsung terlihat puluhan tersangka telah mengenakan pakaian berwarna orange sebagai tanda tersangka.
(Hotmatua)