KY Bakal Periksa Etik Hakim Agung Gazalba Tersangka Suap Rp 2,2 M

KY Bakal Periksa Etik Hakim Agung Gazalba Tersangka Suap Rp 2,2 M

Jakarta, LINews – KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Yudisial akan segera memeriksa etik terhadap Gazalba dan 2 orang staf Mahkamah Agung yang telah ditahan.

“Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Miko mengatakan KY akan berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan etik itu apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum KPK. Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK ‘tidak terganggu’ oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain.

Diketahui Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Sedangkan 2 orang lainnya yang berstatus tersangka Prasetyo Nugroho (hakim yustisial di MA, asisten hakim agung Gazalba Saleh) dan Redhy Novarisza (staf hakim agung Gazalba Saleh) telah ditahan.

Baca juga :

Gazalba Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Miko mengatakan KY menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap Gazalba Saleh di KPK.

“Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim, ini. Namun, di sisi lain, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini,” ujarnya.

Miko mengatakan KY mendukung KPK mengusut tuntas kasus korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) dan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim.

Miko mengatakan sejauh ini telah ada empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baik hakim agung maupun hakim yustisial, yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Sementara hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Baca juga :

KPK Ungkap Modus Korupsi Pejabat Daerah

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan hakim agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka korupsi. Gazalba terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa hasil penyidikan dari perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Namun hingga saat ini Gazalba Saleh belum memenuhi panggilan KPK. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK.

(Robi)