JAKARTA, LINews – Komisi Yudisial (KY) telah melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (13/6/2023).
Putusan Majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban itu menuai polemik di masyarakat lantaran putusannya memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan proses pemilihan umum (pemilu) yang tengah berjalan.
“Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting, Rabu (14/6/2023).
Miko menyampaikan, materi pemeriksaan terhadap majelis hakim tersebut bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ucapnya.
Terkait polemik ini, KY juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat, Liliek Pribawono Adi, Selasa (6/6/2023).
Pemeriksaan terhadap Liliek juga tertutup untuk kepentingan pemeriksaan etik atas laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi Yudisial.
Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
(Adrian)