Jakarta, LINews – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga tahun 2022.
Dari jumlah itu, KY meminta 14 hakim dijatuhi sanksi ringan, dua hakim dijatuhi sanksi sedang dan tiga hakim dijatuhi sanksi berat.
“Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk delapan orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim,” ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq, Kamis (3/11).
“Dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” sambungnya.
Lihat Juga : 24 Hakim Masuk Bui Era Reformasi Manfaatkan Independensi
Rekomendasi sanksi itu menindaklanjuti 12 laporan masyarakat yang diterima KY pada triwulan tahun ini. Sebenarnya ada tiga laporan lain terhadap lima hakim yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi.
Hal itu dikarenakan laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung/Bawas MA (nebis in idem).
“KY telah mengirimkan 11 usulan sanksi kepada MA di mana tiga usulan ditindaklanjuti oleh MA, tujuh usulan sanksi belum ada jawaban dan satu usulan sanksi akan diajukan ke MKH [Majelis Kehormatan Hakim]. Sementara delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY,” terang Taufiq.
Baca Juga: Komisi Yudisial Akan Telusuri Hakim Diduga Terlibat Suap
Pelanggaran KEPPH didominasi bersikap tidak profesional (14 hakim), tidak menjaga martabat hakim (tiga hakim), tidak berperilaku adil (satu hakim) dan berselingkuh (satu hakim).
Periksa 328 Orang
Taufiq menjelaskan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh anggota KY.
Lihat Juga : 10 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pengumpulan bukti-bukti.
“KY telah memanggil 328 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH,” imbuhnya.
“Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan dan 110 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tahun berjalan,” ucap Taufiq.
Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada triwulan ketiga 2022 dilakukan sidang panel terhadap 78 laporan. KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH terhadap 71 laporan.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Peraih Adhi Makayasa
“KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” tandas Taufiq.
Sidang MKH
KY dan MA telah menggelar lima sidang MKH pada triwulan ketiga tahun 2022.
MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun MA.
Lihat Juga : 2 Hakim 8 Kali Pesan Sabu Untuk Pesta Lewat Tiki
Taufiq menjelaskan sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap hakim MIT pada 11 Juli 2022, tetapi sidang ditunda karena terlapor tidak hadir.
Kemudian pada 26 Juli 2022 sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 01/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
Sidang MKH kedua terhadap hakim MIM karena kasus pelanggaran disiplin pada 12 Juli 2022. Sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 02/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hakim Pengadilan Agama Nabire.
Baca Juga: MA Jawab Konfirmasi MK soal Status 3 Hakim Konstitusi
Sidang MKH ketiga terhadap hakim HGU yang terbukti menerima suap. Sidang dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 dengan Keputusan Nomor: 03/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun sidang MKH keempat terhadap hakim MY pada 27 September 2022, tetapi sidang ditunda karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit.
“KY dan MA juga melaksanakan MKH terhadap hakim SWP yang terbukti melakukan perselingkuhan hingga menikah siri tanpa izin istri sah. Pada 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ucap Taufiq.
(Arya)