KY Usut Tuntas Laporan terhadap Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis

KY Usut Tuntas Laporan terhadap Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis

Jakarta, LINews – Komisi Yudisial (KY) menyatakan menerima laporan terhadap Hakim pemberi vonis ringan kepada Harvey Moeis. Diketahui dalam kasus timah, Suami Aktris Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara, yang mana putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fahar Nur Dewata menyatakan, laporan terhadap Hakim pemberi vonis Harvey menjadi prioritas pihaknya. Sebab kata Mukti, putusan tersebut menjadi gejolak di masyarakat, terlebih bertindak sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini akan menjadi prioritas lembaga. KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” kata Mukti melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (10/1/2025).

Mukti melanjutkan, pihaknya akan memproses laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujarnya.

Terkait laporan tersebut, Mukti juga menyebutkan pihaknya telah bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto.

“KY dalam menjalankan tugasnya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. KY juga telah berkirim surat untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala Negara untuk membahas berbagai problematika peradilan,” tutupnya.

(Fry)

Tinggalkan Balasan