Lagu Band Sukatani Bukan Kritikan Tapi Ujaran Kebencian

Lagu Band Sukatani Bukan Kritikan Tapi Ujaran Kebencian

Jakarta, LINews – Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia mengapresiasi permintaan maaf personil Sukatani kepada Polri mengingat mereka telah sadar bahwa perbuatannya salah dan keliru karena telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, Pitra menilai permintaan maaf dari Personel Band Sukatani adalah hal yang wajar mengingat lagu bayar bayar bayar tersebut muatannya mengadung Ujaran kebencian kepada Penguasa atau badan hukum sehingga berpotensi kepada tindak pidana yang melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 Tentang ITE dan dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Petisi Ahli menilai Polri tidak antikritik sebab Polri hadir ditengah masyarakat untuk melayani masyarakat, melindungi, mengayomi dan memelihara kamtibmas ditengah-tengah masyarakat hal tersebut sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Lagu Sukatani yang berjudul bayar bayar bayar sangat rasis mengingat lirik lagu tersebut muatannya mengarah kepada perbuatan fitnah, Penghinaan dan ujaran kebencian, jikalau personil sukatani memiliki permasalahan personal dengan oknum polisi semestinya jangan membuat tuduhan kepada skala umum institusi kepolisian dan hanya oknum yang melakukan kesalahan dan semuanya tegas ditindak oleh institusi.

Petisi Ahli Menilai lagu sukatani tersebut hanya untuk oknum, dan oknum ada disetiap lini institusi dan masyarakat, tidak bisa disamakan secara keseluruhan, beberapa oknum yang melakukan kesalahan tapi rumah orang banyak yang baik dibakar. oknum musisi juga banyak yang berengsek menggunakan Narkoba dan melakukan kriminal lainnya, jadi kita jangan merasa paling suci padahal disemua lini lingkungan sekitar kita banyak oknum berengsek, baik itu lini musisi, penegak hukum, birokrasi, pemerintahan bahkan ditingkat desa semua ada oknumnya tapi perbuatan oknum tidak bisa disamakan secara keseluruhan hal tersebut bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara masyarakat sehingga ketertiban masyarakat terganggu akibat konten-konten yang bermuatan ujaran kebencian tersebut.

Presiden Petisi Ahli juga mengapresiasi Langkah Polri yang menerima Permintaan Maaf dari terduga pelaku ujaran kebencian kepada badan hukum atau penguasa, sehingga dengan peristiwa tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi siapapun agar lebih bijak dalam melakukan tindakan apapun dan semuanya memiliki batasan-batasan agar tidak mengarah kepada perbuatan tindak pidana dan kriminal yang merugikan kepentingan umum. (***)

Salam,

Pitra Romadoni Nasution

(Presiden Petisi Ahli)

Tinggalkan Balasan