Langgar Izin Tinggal, WNA Malaysia di Deportasi

Langgar Izin Tinggal, WNA Malaysia di Deportasi

Jakarta, LINews – Kantor Imigrasi Cilacap melaksanakan Deportasi terhadap warga negara Malaysia, Shamsudin Bin Jalang, Minggu (4/12/2022). Sebelumnya WNA tersebut di tahan di Rumah Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap sebelum akhirnya di Deportasi dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan pihaknya lanjut memasukkan nama WNA tersebut kedalam daftar penangkalan. Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi maka WNA tersebut tidak dapat masuk ke Wilayah Indonesia lagi.

“Hari Minggu ini Petugas dari Kantor Imigrasi Cilacap kami telah melakukan Deportasi kepada WNA Malaysia bernama Shamsudin Bin Jalang melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Shamsudin Bin Jalang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dikenai Pasal 78 ayat 3 yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”, Ujar Yoga.

BACA JUGA : UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Sebelum dilakukan pendeportasian, petugas dari Kantor Imigrasi Cilacap berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 04 Desember 2022, Shamsudin Bin Jalang dan petugas dari Kantor Imigrasi Cilacap menuju ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk dilaksanakan pendeportasian menuju negara asalnya yaitu Malaysia;

Setelah mendapatkan cap tanda keluar dari petugas Imigrasi, yang bersangkutan bersiap untuk melakukan penerbangan keberangkatan ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Indonesia Airasia dengan kode penerbangan QZ 202 dengan rute tujuan Jakarta – Kuala Lumpur dengan jadwal keberangkatan pada pukul 06:35 WIB;

Kegiatan Pengawasan Keberangkatan dan Pendeportasian Warga Negara Malaysia berjalan dengan lancar dan tetap dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid 19.

(Al S)