Langkah-langkah Repormasi yang Dilakukan MA

Langkah-langkah Repormasi yang Dilakukan MA

Jakarta, LINews – Tahun 2022 adalah tahun yang penuh dengan cobaan bagi Mahkamah Agung. Setelah hampir tiga tahun berjuang melawan pandemi Covid-19, Mahkamah Agung kembali diterpa musibah besar, 2 orang Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang menimbulkan goncangan hebat bagi kepercayaan publik, serta merusak citra, dan nama baik lembaga peradilan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung saat memberikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2022 pada Kamis pagi, 23 Februari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, atas terjadinya peristiwa tersebut.

“Kejadian ini akan menjadi momentun, sebagai titik balik dalam melakukan reformasi total, dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparatur, dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan,” tegasnya.

Berikut adalah langkah-langkah reformasi yang dilakukan Mahkamah Agung:

  1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara, untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum untuk melakukan jual beli perkara;
  3. Menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Tenaga Teknis di Mahkamah Agung,   menggunakan   rekam   jejak    integritas de n ga n m e l i b a t k a n B a da n Pe n ga wa s a n Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, analisis LHKPN dan eksaminasi putusan bagi Hakim Tingkat pertama dan Hakim Tingkat Banding yang menjadi tenaga teknis di Mahkamah Agung;
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
  5. Membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung di bawah koordinasi  langsung  Ketua Kamar Pengawasan;
  6. Membangun kerjasama dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu;
  7. Menurunkan mysterious shoper untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di Kantor Mahkamah Agung, yang terkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung;
  8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, sebagai sarana untuk menyampaikan laporan dan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung dengan nomor pengaduan 0821-2424-9090.
  9. Membangun keturutsertaan masyarakat untuk terlibat menjadi mysterious shoper yang tindak lanjutnya dilakukan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
  10. Menyusun regulasi persidangan pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali;
  11. Membangun aplikasi penunjukan majelis hakim dengan menggunakan teknologi robotik , berdasarkan kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung;
  12. Melakukan revisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur di  Mahkamah  Agung dan badan peradilan di bawahnya dengan menggunakan sistem GPS terkunci, yang langsung terhubung kepada atasan langsung di satuan kerja masing-masing;
  13. Merancang pembangunan PTSP Mandiri, bagi layanan informasi di Mahkamah Agung;
  14. Mengeluarkan instruksi yang berisi pelaksanaan pakta integritas bagi hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang dibacakan dan didengar di setiap ruangan Mahkamah Agung dan satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia minimal 2 kali seminggu.

Empat belas langkah tersebut, menurut Guru Besar Universitas Diponegoro itu, selain bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai bentuk keberlanjutan reformasi peradilan, dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Selain memfokuskan pada aspek integritas aparatur, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi dan penyempurnaan sistem peradilan elektronik, bagi semua jenis perkara dan semua tingkat pemeriksaan, berdasarkan tiga regulasi yang diterbitkan pada tahun 2022.

Tiga regulasi tersebut terdiri atas:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Tidak cukup sampai di situ, Mahkamah Agung juga telah memelopori pengintegrasian sistem peradilan elektronik bagi semua institusi penegak hukum, yaitu Kepolisan, Kejaksan, KPK, Pengadilan dan Rutan, melalui aplikasi elektronik berkas pidana terpadu atau disingkat e-BERPADU.

Aplikasi e-BERPADU adalah aplikasi yang memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, yang mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau BAPPENAS. Dengan adanya interkoneksi di antara institusi penegak hukum, maka pertukaran data dan pelimpahan berkas perkara, bisa dilakukan secara elektronik, sehingga proses penanganan perkara pada setiap tahapan pemeriksaan bisa lebih cepat, efektif, dan efisien. (Humas/Vhe)

Tinggalkan Balasan