Laporan Perbuatan Tercela Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Laporan Perbuatan Tercela Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Jakarta, LINews – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan masyarakat, dengan inisial pelapor atas nama AH terkait dengan adanya oknum Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni dengan oknum jaksa berinisial PAW,  dimana oknum jaksa PAW merupakan  Koordinator Tim Penyidik (Terlapor) yang diduga meminta sejumlah uang kepada Pelapor.

Adapun Pelapor AH merupakan Tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan Pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.

Atas laporan dari Pelapor tersebut, Tim JAM PENGAWASAN melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang diantaranya Pelapor dan Terlapor, 7 orang Tim Penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari Pelapor.

Dalam laporannya yang telah diajukan oleh Pelapor tersebut, Pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Terlapor. Namun atas laporan tersebut, Terlapor menyangkal  bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada Pelapor AH  dengan alasan pada 19 Juli 2022, Terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB (ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro). Terhadap yang bersangkutan (Pelapor dan Terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal (saling tidak membenarkan keterangan masing-masing).

Dari hasil pemeriksaan oleh Tim JAM PENGAWASAN, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun. Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Pelapor, maka Tim JAM PENGAWASAN menyimpulkan bahwa laporan Pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.

Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan Pelapor, maka Tim JAM PENGAWASAN akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela.

(Robi)