Jakarta, LINews – Banua Sanjaya Hasibuan,SH.MH.CRA resmi menjabat sebagai ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Bona Indah Sejati pada periode 2025-2030.
Terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum Bona Indah Sejati berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, terbentuk nya LBH Bona Indah Sejati bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada seluruh rakyat Indonesia, jadi siapa pun yang ingin mendapatkan kepastian hukum dan konsultasi secara gratis dipersilahkan datang ke kantor sekretariat yang berada di dalam kantor RW 06 kelurahan Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan cara mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh kami, setelah pemohon sudah membuat kronologis masalahnya maka kami akan menjadwalkan waktu untuk melayani setelah formulir tersebut sudah mendapatkan persetujuan atau ditanda tangani oleh Dewan Pembina LBH Bona Indah Sejati yaitu Ayahanda saya Bapak H.Syamsir Alam Loebis,SH, beliau ini adalah selaku insiator pendiri LBH dan juga tokoh masyarakat yang kita hormati di perumahan taman bona indah lebak bulus jakarta selatan.
Para dewan penasehat LBH Bona Indah Sejati adalah para penasehat pengurus RW 06 dan juga para ketua RT yang berada di perumahan taman bona indah, jadi LBH Bona Indah Sejati milik bersama warga perumahan taman bona indah, mudah mudahan dengan berdiri nya LBH Bona Indah Sejati di perumahan tersebut bisa salah satu warga perumahan menjadi praktisi hukum yang bisa berguna dan bermamfaat untuk masyarakat Indonesia.
Banua juga mengajak para pakar hukum maupun profesor duduk di kepengurusan LBH Bona Indah Sejati, ada ahli pajak, ahli pertanahan,ahli pidana, ahli perbankan dan lain lain, jadi saya rasa kepengurusan LBH Bona Indah Sejati sangat kuat dan sangat lengkap, saya mohon doanya semoga LBH Bona Indah Sejati yang saya pimpin bisa bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Indonesia kata Banua yang sudah beracara dalam menjalankan tugas nya sebagai praktisi hukum di 25 Provinsi Indonesia.
(Red)