LBH Paluta Bekerja Sama Dengan LPSK 

LBH Paluta Bekerja Sama Dengan LPSK 

Jakarta, LINews – Ketua LBH Paluta Banua Sanjaya Hasibuan SH,.MH meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) untuk dapat membuka perwakilan nya di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatra Utara melalui surat permohonan kerja sama dengan nomor 0079/SPKS/LBH.P/VII/2023 yang sudah diterima surat tersebut oleh perwakilan salah satu pejabat Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ( LPSK ) Bapak Tomy pada hari kamis tanggal 13 Juli 2023.

Ketua Umum LBH Paluta mengatakan dengan kehadiran LPSK di kabupaten Padang Lawas Utara Sumatra Utara sangat baik bagi Masyarakat Kabuapaten Padang Lawas Utara untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.

Bahwa apabila bagi masyarakat Padang Lawas Utara yang mana hak hak nya di rugikan atau dirampas maka jangan ragu ragu lagi untuk mempermasalahkan masalahnya ke jalur hukum

Jadi mari kita bersama sama mendoakan supaya kerja sama antara LBH Paluta dan LPSK bisa terwujud dan terlakasana demi kebaikan masyarakat Padang Lawas Utara untuk mendapatkan perlindungan hukum kedepan nya sesuai prosedur.

Tomy selaku salah satu pejabat Lembaga LPSK akan menjadwalkan oleh seluruh Pimpinan untuk segera membahas surat permohonan kerja sama yang di ajukan oleh LBH Paluta, maka LPSK akan memberikan kabar secepatnya kepada LBH Paluta hasil rapat oleh para pimpinan LPSK.

Bupati Padang Lawas Utara Bapak Andar Amin Harahap, S.S.T.P., M.Si mengucapkan sangat terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ( LPSK ) apabila bisa menempatkan dan membuka perwakilannya di Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatra Utara demi kebaikan Masyarakat Padang Lawas Utara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang akan diberikan dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ( LPSK ), mudahan mudahan kerja sama antara LBH Paluta Dan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ( LPSK ) bisa terwujud di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatra Utara.

(Red)

Tinggalkan Balasan