Lembaga Penegak Hukum Terkesan Lecehkan Lembaga Auditor BPK

Lembaga Penegak Hukum Terkesan Lecehkan Lembaga Auditor BPK

Bandung, LINews – Desakan mengusut tuntas dugaan korupsi yang mandeg di Kejati Jabar terus bergulir seperti di beritakan sebelumnya Kejati Jabar diminta usut tuntas dugaan mega sekandal korupsi revitalisasi Taman Pramuka Kota Bandung.

Dari desakan GMNI Kota Bandung Pihak Kejati Jabar mengirim surat ke pihak GMNI dari surat yang bernomor B- 3722/ M. 2.5.1/F d. 1/07/3023 dalam suratnya Ketua Badan Cabang GMNI Kota Bandung Ariel menyebut alasan lambatnya penyidikan skandal proyek revitalisasi taman pramuka kota bandung adalah hasil perhitungan kerugian negara.

Dikatakan Ariel menurutnya ini bermuatan pelecehan terhadap lembaga auditor negara BPK atau BPKP tidak mampu bekerja menghitung kerugian negara untuk sebuah proyek yang demikian sederhana. Item-item yang dihitung dalam proyek rehabilitasi Taman Pramuka Kota Bandung bukanlah item yang rumit hanya sebuah bangunan gedung dan aksesoris taman-taman, sehingga tidak susah untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat salah kelola proyek tersebut.

“lagi pula penghitungan kerugian negara bukanlah satu-satunya dari dua alat bukti yang cukup menurut KUHAP. Spek material atau barang yang terpasang serta dokumen administrasi bisa menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menilai ada tidaknya perbuatan pidana dan cukup untuk menetapkan Siapa yang harus jadi tersangka” Kata Ariel saat ditemui, Jum’at (31/7/2023).

Jadi, lambatnya proses penanganan penyidikan perkara ini bukan karena kurangnya bukti perhitungan kerugian negara, melainkan nawaitu atau keinginan pihak penyidik di kejaksaan tinggi untuk meneruskan atau tidaknya perkara ini ka ranah penyidikan yang lebih serius. Fenomena mengembangkan kasus-kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas institusi kejaksaan.

Nasikin.

Tinggalkan Balasan