Lemkapi Tanggapi soal TPN Klaim Kapolda Jadi Saksi di MK

Lemkapi Tanggapi soal TPN Klaim Kapolda Jadi Saksi di MK

Jakarta, LINews – Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menanggapi klaim dari TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang berencana menghadirkan seorang kapolda di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Edi meminta Polri bersikap netral dengan tidak mengizinkan anggota Polri aktif menjadi saksi dalam gugatan MK.

“Untuk menjaga netralitas dan profesionalisme Polri, kita minta anggota Polri aktif tidak ada yang jadi saksi untuk gugatan capres Ganjar-Mahfud di MK,” kata Edi kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Edi tidak yakin ada Kapolda yang bersedia menjadi saksi dalam gugatan di MK seperti diklaim TPN Ganjar-Mahfud. Edi kembali menegaskan posisi Polri yang harus netral dan independen.

“Ngarang tuh. Mana ada kapolda yang mau jadi saksi pemilu. Polri kan harus netral dan independen,” kata Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Edi melihat selama tahapan Pemilu, seluruh Kapolda netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya mengamankan Pemilu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengklaim akan menghadirkan seorang kapolda di MK untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons klaim salah satu TPN Ganjar-Mahfud tersebut.

“Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya,” kata Kapolri kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut semua tuduhan harus bisa dibuktikan. Kapolri juga masih menunggu siapa kapolda yang diklaim Henry Yoso.

“Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan,” kata Kapolri.

“Saya justru menunggu, namanya siapa,” imbuh dia.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan