Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka Korupsi Penyelewengan Tanah Kas Desa

Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka Korupsi Penyelewengan Tanah Kas Desa

YOGYAKARTA, LINews – Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Lurah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman sebagai tersangka dalam penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Pedukuhan Nologaten. Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan Direktur Utama PT Destama Putri Sentosa sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar mengatakan, lurah Caturtunggal AS sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun hari ini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa oleh PT Destama Putri Sentosa.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor tap nomor ketetapan 73/m.4/fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal,” ujar dia, Rabu (17/5/2023).

Anshar menambahkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya tersangka AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat sehingga memungkinkan dilakukan penahanan.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor print 740/4.4.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta.

“Penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS yang terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka,”kata dia.

Penetapan tersangka dilakukan karena AS selaku Lurah Kalurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa oleh PT Destama Putri Sentosa.

“Waktu pertama tersangka RS kerugian Rp2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp2,9 miliar,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jucto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal.

“Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa Kejaksaan Tinggi Yogyakarta serius dalam melakukan pemberantasan mafia tanah di DIY,” ujarnya.

(Wandi)

Tinggalkan Balasan