MA Anulir Vonis Bebas, Korupsi Berjamaah Jalan Tol Padang Dibui

MA Anulir Vonis Bebas, Korupsi Berjamaah Jalan Tol Padang Dibui

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menganulir vonis bebas pelaku korupsi berjamaah kasus pembebasan lahan jalan tol Padang.

MA menjatuhkan hukuman secara bervariasi sesuai kadar berat ringan perbuatannya.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (26/6/2023), 11 orang sudah dihukum dalam kasus itu.

11 Nama yang dihukum itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Adapun 2 nama di antaranya belum divonis oleh majelis yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Berikut daftar nama yang dihukum MA itu:

1. Pegawai BPN, Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

2. Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

3. Syamsuardi, belum putus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

4. Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.

5. Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

6. Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

7. Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

8. Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

9. Syamsul Bahri, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

10. Nazaruddin divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.

11. Syafrizal, belum diputus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

12. Yuniswan, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

13. Upik, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perjalanan Kasus

Kasus dugaan korupsi berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020. Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Pada Juni 202, Kejati kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Delapan warga itu, diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN serta unsur perangkat nagari.

Totalnya ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dari dakwaan JPU, terdakwa dituntut beragam dari 6-10 tahun penjara.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan