MA Balikin Aset Rp 7,3 Triliun Benny Tjokro

MA Balikin Aset Rp 7,3 Triliun Benny Tjokro

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) merampas aset Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro yang dilakukan lewat Koperasi Hanson dkk. Aset sebanyak itu diserahkan kembali ke korban yang dilakukan pembagiannya oleh jaksa.

Benny Tjokorosaputro adalah terpidana penjara seumur hidup karena korupsi membobol Jiwasraya lebih dari Rp 6 triliun. Benny Tjokro lalu diadili kembali di kasus ASABRI dan divonis nihil.

Nah, Benny Tjokorosaputro diadili lagi untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Kali itu, Benny Tjokorosaputro didakwa dengan delik perbankan dan pencucian uang. Sebab Benny Tjokorosaputro menghimpun uang dari masyarakat seolah-lah layaknya bank lewat Koperasi Hanson dan mencucinya ke berbagai sektor usaha.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut berdasarkan audit pada tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa investasi Jiwasraya terhadap surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) senilai 680 Milyar yang dirilis oleh Hanson Internasional gagal bayar, hal ini dipicu adanya JS Saving Plan yang memberikan iming-iming imbal hasil tinggi.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2019 MYRX memiliki tanah untuk pengembangan (landbank) senilai Rp 6,5 triliun pada September 2019, jumlah tersebut naik 15% dalam 9 bulan sementara total asset PT Hanson Internasional Tbk mencapai Rp 12,90 Trilyun pada September aset lancar Rp 1,19 Trilyun dan asset tidak lancar Rp 11,71 triliun, PT Hanson Internasional Tbk menjual sahamnya atas PT. Mandiri Mega Jaya kepada PT. Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) mencapai 49,99% 2019 naik 11% dibandingkan akhir tahun 2018 aset tersebut meliputi untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga dan recovery perusahaan, PT Hanson Internasional Tbk juga memiliki hutang Rp 2,66 triliun yang jatuh tempo pada Oktober 2020.

Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari otoritas berupa instrument investasi MTN/STB/RPH yang kemudian mengalami gagal bayar pada tahun 2019, sehingga menimbulkan kerugian bagi para nasabah PT Hanson International, Tbk dan nasabah koperasi Hanson Mitra Mandiri yang sekurang-kurangnya diketahui secara kumulatif selama periode 2016 s.d 2019 terdapat penempatan dana masyarakat yang berjumlah sekitar 6000 (enam ribu) orang dengan total penempatan dana sebesar ± Rp.5.647.740.355.405,95. (yang merupakan penempatan dana ah investor pada PT. Hanson Internasional, Tbk) dan ± Rp.1.634.152.893.082,- Mandiri).

“Bahwa dalam pendekatan tindak pidana pencucian uang, sejumlah dana atau harta kekayaan yang diperoleh oleh terdakwa, dari hasil tindak pidana asal perbankan dan tersebut di atas dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil kejahatan,” demikian dakwa jaksa.

Pada 9 Juni 2022, PN Yogyakarta menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Adapun vonis yang dijatuhkan Nihil karena sudah mengantongi hukuman penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 4 Agustus 2022. Jaksa dan Benny Tjokrosaputro tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Perbaikan barang bukti yang bernilai ekonomi dirampas untuk dilelang dan hasil dikembalikan secara proporsional sesuai dengan kerugian korban,” demikian amar singkat MA yang dilansir website-nya, Senin (10/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Dr Prim Haryadi dan Yohanes Surya. Adapun panitera pengganti di kasus itu adalah Dr Muliyawan.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan