Jakarta, LINews – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan 15 tahun penjara dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak tahun 2020. Hingga kini, Mahkamah Agung (MA) belum memutus PK tersebut.
“Belum diputus,” kata juru bicara MA Yanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/2/2024).
Dikutip dari situs MA, perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini berstatus dalam proses pemeriksaan majelis. Perkara ini diregister pada 6 Januari 2020 dan didistribusikan pada 27 Januari 2020.
Majelis hakim yang mengadili PK Novanto ini diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Majelis dibantu oleh panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
“Keterangan: Pergantian P2 sebagaimana di atas,” tulis MA.
P2 sendiri merujuk kepada hakim anggota. Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom pada tahun 2022, majelis hakim yang mengadili PK Novanto ini terdiri dari Surya Jaya sebagai Ketua dan Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani sebagai anggota. Saat itu, majelis dibantu panitera pengganti Raja Mahmud.
Artinya, ada perubahan susunan hakim anggota dari Sri ke Sigid. Panitera pengganti juga telah berubah.
“Usia perkara: 1846 hari,” tulis MA.
Sebagai informasi, mantan Ketua DPR Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Pada tahun 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto juga dibebankan membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Dia menjadi satu di antara tiga terpidana kasus korupsi e-KTP yang masih menjalani hukuman.
Di sisi lain, KPK juga masih menangani kasus dugaan korupsi e-KTP. Terbaru, KPK berupaya untuk memulangkan buron kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. KPK juga masih mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.
(Ayn)