MA Benarkan Penggantian Hakim MK Aswanto ke Guntur

MA Benarkan Penggantian Hakim MK Aswanto ke Guntur

Jakarta, LINews – Pengacara konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menyatakan sikap Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan tindakan DPR soal penggantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Di mana DPR menyetujui Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah.

“Sikap Mahkamah Agung ini tentunya telah menggambarkan bahwa secara yuridis tindakan yang dilakukan oleh DPR mengganti salah satu hakim konstitusi yakni Prof Aswanto dengan Prof M Guntur Hamzah adalah tindakan yang benar,” kata Viktor dalam keterangan persnya, Senin (7/11/2022).

Menurut Viktor, polemik pencopotan dan penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah, secara yuridis selesai saat MA mengatakan bahwa Surat MK ke DPR, MA dan Presiden adalah sah. Surat MK itu memberitahukan tentang konfirmasi terkait status hakim konstitusi dilanjutkan atau dikocok ulang yang diterima dan difahami oleh MA sebagai tindak lanjut dari Perubahan UU MK No. 7/2020 jo Putusan MK terkait hakim MK untuk konfirmasi berupa pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan hakim konstitusi.

“Dalam surat Mahkamah Agung kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, pada poin kedua Mahkamah Agung mengatakan ‘bahwa Mahkamah Agung menyetujui para hakim Mahkamah Konstitusi dari usulan Mahkamah Agung untuk melanjutkan jabatannya’. Artinya dalam hal ini Mahkamah Agung tidak ingin mengganti hakim konstitusi yang diusung oleh Mahkamah Agung,” ujar Viktor.

Sikap MA ini, kata Viktor, tentunya telah menggambarkan bahwa secara yuridis tindakan yang dilakukan oleh DPR saat menerima surat dari MK perihal pemberitahuan tentang konfirmasi terkait status hakim konstitusi untuk dilanjutkan atau dikocok ulang oleh DPR.

“Di mana DPR memilih untuk mengganti salah satu hakim konstitusi yakni Aswanto dengan Guntur Hamzah adalah tindakan yang benar,” cetus Viktor.

“Artinya persoalan ini dapat dikatakan secara hukum telah selesai,” sambung Viktor menegaskan.

Menurut Viktor, upaya hukum yang dapat dilakukan atas keputusan DPR tersebut adalah dengan menggugat Keputusan Presiden. Gugatan tersebut tentunya menggunakan saluran hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan objek gugatan adalah Keputusan Presiden terkait pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

“Namun sebagaimana kita ketahui PTUN adalah badan peradilan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Hal ini tentunya telah menjadi sikap resmi yang dapat menjadi gambaran putusan yang akan dikeluarkan oleh PTUN baik pada tingkat pertama hingga kasasi pada tingkat terakhir oleh Mahkamah Agung, atas upaya hukum (gugatan) apabila ada pihak yang akan mempersoalkan pengangkatan Prof Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan YM Prof Aswanto,” beber Viktor menegaskan.

Meski demikian, berbagai kemungkinan hukum bisa saja terjadi. Maka Viktor masih menyisakan pertanyaan.

“Apakah artinya secara yuridis, polemik ini dapat dikatakan selesai?” kata Viktor berretorika.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat MK memutus putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam putusan itu disebutkan hakim konstitusi diperpanjang dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.

Lalu bagaimana status hakim konstitusi yang aktif sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 huruf b UU 7/2020? Apakah mengikuti UU baru atau UU lama?

Nah, dalam pertimbangannya, MK menyatakan perlu meminta konfirmasi ke pihak pengusul yaitu DPR, Presiden dan Mahkamah Agung (MA). Apakah akan tetap atau dilanjutkan. Berikut pertimbangan lengkap MK, Selasa (11/10/2022):

Menimbang bahwa setelah jelas bagi Mahkamah akan niat sesungguhnya (original intent) dari Pembentuk Undang-Undang dalam pembentukan UU 7/2020, maka Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pembacaan atas rumusan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 menurut Mahkamah harus dipahami semata-mata sebagai aturan peralihan yang menghubungkan agar aturan baru dapat berlaku selaras dengan aturan lama.

Bahwa untuk menegaskan ketentuan peralihan tersebut tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan terselubung kepada orang tertentu yang saat ini sedang menjabat sebagai hakim konstitusi, maka Mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan tersebut. Tindakan hukum demikian berupa konfirmasi oleh Mahkamah kepada lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.

Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung).

Atas putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022 itu, Ketua MK lalu mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR, Presiden dan MA soal putusan itu. Atas permintaan konfirmasi itu, DPR menyatakan tetap melanjutkan dua utusannya yaitu Wahiduddin Adams dan Arief Hidayat. Sedangkan Aswanto diganti Guntur Hamzah.

“Keputusan DPR tersebut adalah tindakan konstitusi DPR sebagai respons terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh MK dengan mengirimkan Surat Kepada DPR RI Nomor 3010/KP.10/07/2022 perihal Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Tentang Uji Materi Terhadap UU MK Nomor 7 Tahun 2020,” kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.

(Robi)