Jakarta, LINews — Mahkamah Agung (MA) membuka seleksi bagi hakim agung dan hakim tinggi untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Manahan Malontinge Pardamean Sitompul yang akan pensiun pada Desember tahun ini.
Pengumuman seleksi tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor: 01/Pansel/CHMK/5/2023 tentang Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023.
“Jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka adalah Hakim Konstitusi, Formasi 1 orang,” demikian dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi Sunarto pada 24 Mei 2023.
Setidaknya terdapat 13 persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut. Di antaranya berusia paling rendah 55 tahun pada saat mendaftar dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; tanda terima LHKPN dari KPK tahun terakhir; dan tanda terima penyerahan SPT tahun terakhir.
Seleksi ini dimulai dari 25 Mei 2023 hingga 20 Juni 2023. Setiap peserta calon hakim konstitusi akan menjalani seleksi administrasi serta uji kelayakan atau wawancara.
Adapun susunan panitia seleksi calon hakim konstitusi ini terdiri dari Ketua MA Muhammad Syarifuddin selaku penanggung jawab dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto selaku ketua.
Sementara anggota panitia seleksi terdiri dari Ketua Kamar Pembinaan Takdir Rahmadi; Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha; Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius; Akademisi Agus Yudha Hernoko; Akademisi Indriyanto Seno Adji; Praktisi Hukum Mas Achmad Santosa; dan Redaktur Senior Kompas Mardiana Estiliastiati.
Saat itu, Manahan MP Sitompul terpilih menggantikan hakim konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan pada April 2015. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953 ini mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 28 April 2015 di Istana Negara, Jakarta.
(Lukman)