Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) menggandeng PT Pos Indonesia untuk mengirimkan panggilan sidang/pemberitahuan proses peradilan ke para pihak. Selama ini, tugas-tugas tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan. Sehingga kini proses sidang menjadi lebih cepat yang berujung kepada kepuasan masyarakat dalam layanan sidang. Lalu bagaimana nasib juru sita?
Kebijakan terbaru itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.
“Sementara ini, kita akan jalankan terlebih dahulu dengan aturan yang ada, sambil kita inventarisir segala kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” kata Ketua MA Prof Syarifuddin sebagaimana dilansir website MA, Senin (17/7/2023).
Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, Prof Syarifuddin menyatakan para pihak berperkara bisa mengetahui panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadilan. Misalnya terhubung dengan nomor WhatsApp atau chanel komunikasi lainnya milik para pihak.
“Karena pada hakikatnya dalam sebuah perkara perdata, para pihak berhak untuk mengetahui secara langsung tentang keadaan penanganan perkaranya di setiap tahap pemeriksaan,” ujar Prof Syarifuddin.
Pada praktiknya, PT Pos akan mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia. Proses pengantarannya akan dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengalaman serta memiliki integritas yang tinggi. Sehingga lebih menjamin proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada pihak berperkara dapat sampai dengan baik dan tepat waktu.
“Saya percaya, melalui kerjasama yang dibangun saat ini, sistem administrasi pemanggilan dan pemberitahuan akan lebih mudah untuk ditelusuri melalui aplikasi yang saling terkoneksi, sehingga akan lebih tertib dalam pengadministrasiannya. Apalagi, Kantor Pos memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kecamatan di seluruh pelosok Indonesia. Namun meskipun demikian, semua itu tetap membutuhkan koordinasi antara Ketua Pengadilan dengan pihak Kantor Pos di wilayah yang bersangkutan, termasuk untuk menyelesaikan setiap permasalahan teknis yang terjadi di lapangan,” sambung Prof Syarifuddin.
Lalu bagaimana dengan nasib Juru Sita Pengadilan?
“Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh jurusita selama ini sudah dijalankan dengan baik, namun mekanisme hukum acaranya yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Jadi, yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos,” pungkas Syarifuddin.
(Bayu)