MA Ijinkan Kejagung Periksa Hakim Agung Bebaskan Ronald Tannur

MA Ijinkan Kejagung Periksa Hakim Agung Bebaskan Ronald Tannur

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) mempersilahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo. Hakim Soesilo punya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa silakan saja,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Sebagai informasi, Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tewasnya Dini Sera. Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh MA.

Majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur. Namun, vonis itu tak diketok dengan suara bulat.

Hakim Agung Soesilo menyatakan pendapat berbeda. Dia menilai vonis bebas Ronald Tannur sudah tepat.

Kembali ke Yanto, dia mengatakan MA telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur hingga para hakim tingkat kasasi. Dia juga mengatakan Zarof Ricar memang sempat bertemu Soesilo, namun tak disengaja.

“Intinya waktu ditanya, betul ketemu S, tapi ketemunya itu eksidental, yang satu mau keluar pulang, mungkin yang satu mau makan, kalau nggak salah, begitu. Di situ sempat disinggung, tapi tidak ditanggapi oleh S. Ya, itu keterangannya ZR, begitu,” ujarnya.

“Demikian pula setelah ditanya oleh S, sama jawabannya, betul ketemu, nyinggung tapi nggak ditanggapi, seperti itu,” imbuhnya.

Diketahui, Hakim Agung Soesilo, yang menjadi ketua majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas Ronald sudah tepat. Soesilo merupakan hakim yang sempat bertemu dengan eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah merespons soal Soesilo yang menganggap vonis bebas Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu sudah tepat. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut setiap hakim punya keyakinan masing-masing untuk menilai suatu perkara.

“Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya. Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Harli juga menyebut informasi soal pertemuan antara Zarof dan Soesilo menjadi informasi berharga. Namun, ia belum tahu apakah Soesilo perlu diperiksa terkait perkara Zarof Ricar.

“Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami,” ujarnya.

(Aryan)

Tinggalkan Balasan