MA Jawab Konfirmasi MK soal Status 3 Hakim Konstitusi

MA Jawab Konfirmasi MK soal Status 3 Hakim Konstitusi

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) menjawab surat yang dikirimkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberitahuan status hakim MK dari unsur yudikatif. Hal serupa telah diambil DPR akhir bulan lalu.

Bedanya, MA memberikan jawaban konfirmasi bila tetap memperpanjang 3 hakim konstitusi dari unsur yudikatif. Sedangkan DPR menarik persetujuan terhadap Aswanto dan mengganti dengan Guntur Hamzah.

“Bahwa Mahkamah Agung menyetujui para hakim Mahkamah Konstitusi yang dari usulan Mahkamah Agung untuk melanjutkan jabatannya,” demikian surat Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/10/2022).

Tiga hakim MK yang dimaksud adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. Surat itu dikirim MA pada Jumat (14/10/2022) kemarin. Surat itu perihal: Pemberitahuan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Berikut isi surat itu:

Kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

di Tempat

Menanggapi surat Saudara Nomor 3009/KP.10/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal sebagaimana tercantum pada pokok surat, berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung tanggal 12 Oktober 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA :

Komisi Yudisial Akan Telusuri Hakim Diduga Terlibat Suap

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang di dalam pertimbangannya masih memerlukan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengajukan hakim Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang menjabat berupa pemberhentian ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Mahkamah Agung.

2. Bahwa Mahkamah Agung menyetujui para hakim Mahkamah Konstitusi yang dari usulan Mahkamah Agung untuk melanjutkan jabatannya.

Demikian agar menjadi maklum

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Muhammad Syarifuddin

Sebagaimana diketahui, jawaban atas konfirmasi itu juga dilakukan oleh DPR. Dalam jawabannya, DPR memilih menarik persetujuan terhadap Aswanto untuk meneruskan jabatannya dan memilih hakim konstitusi baru, Guntur Hamzah untuk menggantikannya. Persetujuan baru itu telah ditetapkan di Rapat Paripurna DPR dan saat ini menunggu terbitnya SK Presiden Jokowi untuk mengesahkan secara administrasi.

Adapun Presiden belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi Ketua MK itu.

Berikut daftar hakim MK:

1. Anwar Usman (Unsur MA)

2. Guntur Hamzah. (Unsur DPR)

3. Arief Hidayat (Unsur DPR)

4. Wahiduddin Adams (Unsur DPR)

5. Suhartoyo (Unsur MA)

6. Manahan Sitompul (Unsur MA)

7. Saldi Isra (Unsur Presiden)

8. Enny Nurbaningsih (Unsur Presiden)

9. Daniel Pancastaki (Unsur Presiden)

(Vhe)