Jakarta, LINews – Vonis asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, hakim Elly Tri Pangestuti, disunat Mahkamah Agung (MA). Vonis Elly semula 4,5 tahun penjara dan saat ini menjadi 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan mengalirkan uang suap ke Sudrajat Dimyati terkait perkara kasasi yang diadili Sudrajat.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT ke sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) pada September 2022. Salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati dan asistennya, Elly. Mereka menerima suap terkait putusan kasus pailit Intidana.
Akhirnya mereka disidangkan. Sudrajad dan Elly disidangkan dengan terpisah. Sebagai asisten Sudrajad Dimyati, hakim Elly Tri Pangestuti didakwa menyuap bosnya itu. PN Bandung lalu memutuskan hakim Elly bersalah korupsi dan dihukum 4,5 tahun penjara. Atas hal itu, hakim Elly mengajukan permohonan banding dan dikuatkan.
Atas hal itu, Elly dan jaksa mengajukan kasasi. Oleh MA, hukuman itu disunat setengahnya lebih.
“Tolak kasasi penuntut umum. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (15/2/2024).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Edward Agus.
“Denda Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan, uang pengganti 10.000 SGD subsider 3 (tiga) bulan penjara,” ujarnya.
PNS MA Tetap Dihukum 10 Tahun Bui
Sementara itu, PNS MA, Muhajir Habibie dan Desy Yustria, tetap dihukum 10 tahun penjara. Hukumanya tetap seperti di tingkat banding.
Awalnya Muhajir dan Desy sama-sama dihukum 8 tahun penjara di tingkat pertama. Lalu hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding.
Muhajir tidak terima lalu mengajukan kasasi. Namun permohonannya ditolak.
“Terbukti Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan kasasi atas nama terdakwa Muhajir Habibie yang dilansir website MA, Kamis (15/2).
Muhajir juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 960.000.000 dikompensasikan dengan uang yang disetor ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 350.000.000.
“Sisa uang pengganti Rp 610.000.000 subsider 3 (tiga) tahun penjara,” demikian amar putusan yang diketok oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Ainal Mardhiah.
Adapun kasasi Desy yang diajukan jaksa KPK juga ditolak.
“Tolak kasasi penuntut umum,” ujar majelis kasasi yang diketuai Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.
Berikut ini daftar nama dalam skandal itu:
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim menjadi 7 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat kasasi.
2. Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas. KPK kini menahan Gazalba untuk delik lainnya.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara. Lalu disunat di tingkat kasasi menjadi 2 tahun penjara.
4. Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara.
5. Hakim Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar. Kini ia masih diadili di PN Jakpus.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria, divonis 8 tahun penjara lalu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie, awalnya dihukum 8 tahun penjara dan diperberat menjadi 10 tahun penjara.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal divonis 4,5 tahun penjara.
4. PNS MA, Albasri divonis 4 tahun penjara.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, divonis 8 tahun penjara.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA. Meski sebagai perantara, hukumannya disamakan dengan hukuman Sudrajad Dimyati.
2. Pengacara Eko Suparno divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang membuat KPK menangkap basah skandal tersebut.
3. Dadan Tri dituntut 11 tahun 5 bulan penjara.
Kluster Pengusaha
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dihukum 6,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dihukum 5,5 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi, dihukum 2,5 tahun penjara.
(Red)