Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu, Respons TKN: Itu Hak Pendukung

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu, Respons TKN: Itu Hak Pendukung

Jakarta, LINews – Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko menanggapi Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) yang melaporkan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md ke Bawaslu. Budiman menilai hal ini hak para pendukung.

“Itu hak juga warga negara yang mendukung Mas Gibran, hak juga,” kata Budiman pada wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Meski begitu, Budiman menilai biarkan pernyataan dalam debat hanya terjadi pada debat. Budiman menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan di dalam debat bukanlah bahan untuk melaporkan seseorang.

“Walaupun kalau kami, kalau kenal teman itu, saya ingin katakan Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin sampaikan apa yang dibicarakan debat stay di situ, tinggal di situ,” tuturnya.

“Karena itu nanti menjadi kewenangan orang untuk memilih atau tidak memilih. Bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan,” lanjutnya.

Diketahui Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan Mahfud berkaitan dengan pernyataannya dalam debat keempat Pilpres 2024 lalu.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua’limin dengan menyambangi kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). Laporan itu teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

“Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka,” kata Mua’limin kepada wartawan, Kamis (25/1).

Mua’limin menjelaskan dasar pelaporan Mahfud Md ialah pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, kata dia, ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.

(Donny)

Tinggalkan Balasan