Mahfud MD Beri Dukungan Moril pada Eliezer

Mahfud MD Beri Dukungan Moril pada Eliezer

JAKARTA, LINews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pleidoi atau nota pembelaaan Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud merasa senang atas pleidoi yang disampaikan Richard. Sebab, dalam pleidoi, Richard mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.

“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, dikutip Jumat (27/1/2023).

Law-Investigasi telah mendapatkan izin dari staf komunikasi Kemenko Polhukam untuk mengutip twit tersebut.

Mahfud juga berdoa agar Richard divonis ringan.

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” kata Mahfud.

Ia kemudian mengingat peran Richard yang menjadi pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu menyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J, bukan peristiwa tembak-menembak.

Hal itu kemudian menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak, melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli), kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” kata Mahfud.

“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa Richard “jantan”. Namun, ia berpesan agar Richard legawa menerima vonis dari hakim nanti.

“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” ujar Mahfud.

Adapun dalam pleidoinya, Richard merasa diperalat dan dibohongi oleh Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Padahal, kata Richard, dia sangat menghormati dan setia pada atasannya itu. Namun, kepatuhan tersebut justru dimanfaatkan Sambo untuk memuluskan rencana jahatnya membunuh Yosua.

Pernyataan ini Richard sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

“Tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat,” kata Richard.

“Dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” tutur dia.

Sebagai seorang personel Brimob, kata Richard, ia dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan.

Oleh karenanya, saat itu, Richard tak kuasa menolak Sambo yang memerintahkannya menembak Yosua.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan