Mahfud MD: Masih Ada Berbagai Penyimpangan oleh Aparat

Mahfud MD: Masih Ada Berbagai Penyimpangan oleh Aparat

Jakarta, LINews – Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap agar rekomendasi percepatan reformasi hukum segera dilaksanakan. Mahfud menilai sektor hukum harus segera dibenahi karena masih terlihat berbagai penyimpangan oleh oknum aparat.

Mahfud mengatakan agenda reformasi hukum harus dilaksanakan secara berkesinambungan pada kementerian/lembaga. Sehingga diperlukan persepsi dan sinergi yang padu.

“Bidang hukum menjadi sangat penting untuk dilakukan pembenahan saat ini, baik itu menyangkut perilaku aparat pemerintah, termasuk aparat hukumnya yang sampai saat ini masih sering kita dengar berbagai penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang,” kata Mahfud Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah bisa menggerus kepercayaan publik yang bisa berujung pada kerugian negara.

“Yang berdampak tergerusnya kepercayaan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara, bahkan mengakibatkan high cost economic dalam proses produksi yang membebani biaya hidup masyarakat,” sambungnya.

Dia menjelaskan hasil kajian berupa agenda prioritas reformasi hukum telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 September 2023. Presiden pun meminta agar tahapannya dibuat.

Agar agenda tersebut dapat berkesinambungan, Kemenko Polhukam telah menggelar Forum Diskusi Agenda Perioritas tentang Rekomendasi Percepatan Reformasi Hukum pada Rabu (9/11/2023).

“Kemudian perlu dilanjutkan dengan pembahasan yang lebih teknis dan detail antara masing-masing pokja dengan setiap kementerian/lembaga, sebagai implementasi dari rekomendasi yang telah dihasilkan dan diharapkan menjadi bagian rencana kerja pemerintah ke depan,” tuturnya.

Sebagai informasi, acara tersebut dihadiri semua ketua pokja dan seluruh anggota tim percepatan reformasi hukum, pejabat dari perwakilan kementerian/lembaga, perwakilan perguruan tinggi, perwakilan koalisi masyarakat sipil, dan perwakilan organisasi profesi.

Tim percepatan reformasi hukum terbagi menjadi 4 kelompok kerja, yaitu kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

(Ary)

Tinggalkan Balasan