Jakarta, LINews – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., hadir memberikan sambutan dan materi pada acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis, 19 Mei 2022 di Hotel Shangri-La Surabaya. Acara ini direncanakan berlangsung dari tanggal 18 sampai dengan 20 Mei 2022.
Juga hadir dan memberikan sambutan dalam acara sosialisasi dan FGD ini Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H., Ketua PT Surabaya dan Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., Ketua PTA Surabaya. Dan turut hadir menjadi narasumber dalam acara tersebut Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dan Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum, M.M.
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kegaitan yang kelima. Pesertanya adalah hakim dari lingkungan peradilan umum wilayah hukum PT Surabaya dan hakim dari lingkungan peradilan agama wilayah hukum PTA Surabaya, ujar Dr. Sobandi.
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini, menurut Dr. Sobandi penting bagi hakim guna mendapatkan pemahaman tentang fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Meskipun demikian, harus dipahami bersama bahwa kegiatan ini tidak bermaksud mengganggu independensi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Pada sesi materi, Prof. Amran Suadi menyampaikan materi tentang Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Perkara Sengketa Ekonomi Syariah. Dr. Haswandi menyampaikan materi tentang Tinjauan Beberapa Masalah Perdata yang Terkait dengan Perbankan. Sedangkan Dr. Sobandi memaparkan tentang Peran Biro Hukum dan Humas dalam Mendukung Layanan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi.
Substansi sengketa ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah, pada pokoknya terdiri dari dua bentuk, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Perkara ekonomi syariah, baik berupa gugatan biasa maupun gugatan sederhana, dapat diajukan secara elektronik maupun manual, ujar Prof. Amran Suadi.
Dr. Haswandi dalam materinya menyampaikan pada pokoknya bahwa hakim sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman harus ikut serta menjaga perekonomian nasional. Sengketa perbankan pada prinsipnya berkaitan erat dengan kontrak. Oleh karena itu ada beberapa isu yang harus menjadi perhatian hakim, di antaranya permasalahan keadaan kahar, kontrak baku, dan klausula aksonerasi.
Dr. Sobandi dalam materinya menyampaikan bahwa pada pokoknya Biro Hukum dan Humas memiliki tugas pokok dan fungsi di antaranya adalah mendukung terwujudnya layanan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan dukungan teknologi informasi.
Dr. Sobandi mewakili Mahkamah Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan LPS yang telah menjalin kerjasama dengan baik. Semoga kerjasama ini tetap berlanjut di masa yang akan datang,” harap Dr. Sobandi. (Humas/Vhe)