Mahkamah Keadilan Tanggapi Video Viral Polisi Salah Tangkap

Mahkamah Keadilan Tanggapi Video Viral Polisi Salah Tangkap

Bogor, LINews – Terkait adanya berita video salah tangkap yang di lakukan oleh tim Resmob Polres Bogor terhadap warga yang diduga melakukan tindak kejahatan beberapa waktu lalu, berdasarkan keterangan dari tersangka.

Ketua Mahkamah Keadilan Banua Sanjaya Hasibuan buka suara tentang permasalahan tersebut.

“Jadi tolong bedakan apa arti salah tangkap dan mengamankan seseorang yang dicurigai berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka” ujar Banua.

Masih dalam batas wajar pihak Kepolisian mengamankan terlebih dahulu.

“Bila memang tidak terbuktikan ya di lepas, buktinya pihak kepolisian melepaskan yang di amankan, jadi berita video salah tangkap tersebut jangan di besarkan dan di permasalahkan” imbuhnya saat di temui, Minggu (11/2).

Terkait Polisi membawa senjata pada saat mengamankan yang diduga dicurigai itulah adalah hal yang wajar, polisi harus di persenjatai, apabila di dalam video viral itu kenyataan nya benar, tanggapan setiap orang berbeda.

“Jadi kalau ada para pihak yang mau mencoba seakan anggota polisi tersebut salah, tentunya saya tidak sependapat, mari kita dukung teman teman kepolisian untuk memberantas kejahatan di Indonesia” jelasnya.

Akhirnya dalam penyelidikan yang intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bekerjasama dengan Tim Gabungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana Tujuh orang tersangka berhasil diamankan.

Berdasarkan laporan polisi (CW) seorang Mahasiswa berusia 22 tahun peristiwa pencurian yang terjadi pada 15 Januari 2024 di Alfamart Jl. Raya Karacak Rancabungur, Bogor dengan Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp.190 juta akibat kehilangan sejumlah barang dagangan berupa kosmetik berbagai merk 28 pcs, minuman botol berbagai merk 6 pcs, pempers berbagai merk 3 pcs, dvr cctv, dan uang di dalam mesin atm.

Tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka tersebut, di antaranya Sdr MM (50), Sdr MT (31), Sdr SS (46), Sdr D (50), Sdr K (44), Sdr AD (41), dan Sdr FF (37).

Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi.

“Jadi pihak Kepolisian dalam memberantas kejahatan di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Papar Banua.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan