Majelis Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Irfan Suryanegara

Majelis Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Irfan Suryanegara

Bandung, LINews – Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara beserta istrinya Endang Kusumawati yang didakwa pasal 378 KUHPidana atas penipuan invetasi SPBU divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/2).

 

Baca Juga

Bekas Ketua DPRD Jabar Beserta Istri Dinyatakan Bebas, Mahasiswa Kecewa

Sidang Vonis Irfan Suryanagara di PN Bale Bandung Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Mahasiswa Desak Pimpinan DPRD Jabar Copot Irfan Suryanagara dari Keanggotaan

 

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Dwi Sugianto saat membacakan bundelan sidang dengan agenda putusan terhadap Irfan dan Endang di hadapan pengunjung di ruangan sidang utama Kusuma Atmaja dan di luar ruangan yang menyaksikan lewat layar monitor.

 

“Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan,” sebut Hakim Dwi.

 

 

Putusan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, Majelis Hakim memiliki pendapat sendiri atas permasalahan Irfan Suryanagara dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja.

 

Hakim menjelaskan kasus Irfan bukan perkara pidana, melainkan perdata. Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Irfan juga disebut hakim tidak bisa dibuktikan.

 

 

“Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU,” katanya.

 

 

Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.

 

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, sekaligus untuk barang bukti di kembalikan kepada penuntut umum untuk pembuktian Endang Kusumawati dan kepada saksi Panji Prawinigara,” terangnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan