Maling Motor di Sumedang Ditembak Polisi

Maling Motor di Sumedang Ditembak Polisi

Sumedang, LINews – Agus alias Obet diringkus polisi usai mencuri kendaraan bermotor di wilayah Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (13/8/2024) malam. Polisi menambak kaki Obet karena melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul mengatakan aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan Obet dengan cara mencongkel rumah. Saat itu, kata Uyun, kondisi dari rumah korban tengah kosong.

“Di mana terhadap kendaraan tersebut Honda beat ini diambil oleh pelaku pada hari Selasa 13 Agustus pada jam 00.30 di rumah kediaman korban, rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong dan pelaku mencongkel rumah tersebut di mana kendaraan yang diambil oleh pelaku menggunakan astag yang dibuat dan direncanakan terlebih dahulu,” ujar Uyun di Mapolres Sumedang.

Menurut Uyun, usai mencuri kendaraan tersebut Obet langsung menjual kepada penadah berinisial DH seharga Rp 1 juta. “Kemudian pada kendaraan tersebut alasannya digadaikan padahal dijual oleh pelaku kepada penadah dengan harga satu juta kepada inisial DH,” katanya.

Pelarian dari Obet pun tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam Obet berhasil diamankan oleh jajaran Resmob Satreskrim Polres Sumedang. Selain Obet, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci khusus yang digunakan oleh Obet untuk mencuri kendaraan tersebut.

“Allhamdulilah atas kesigapan kita adanya laporan polisi dari masyarakat dengan kehilangan kendaraan tersebut telah dapat kami ungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dan berhasil kita amankan kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa astag dan kendaraan bermotor,” ucap Uyun.

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, Obet sendiri masih merupakan warga sekitar dan diduga mengetahui situasi dari kediaman korban.

“Pelaku ini diduga adalah warga sekitar daripada pemilik kendaraan. Sementara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk pelaku yang sudah kita amankan,” tuturnya.

Selain itu, Uyun menyampaikan Obet terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap tim Resmob.

“Pada saat kita amankan pelaku ini sempat melakukan perlawanan akhirnya kita melakukan tindakan tegas dan terukur sebagaimana SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Obet dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

(Ade)

Tinggalkan Balasan