Manipulatif Anggaran Desa Dengan Mengatasnamakan Pendampingan Hukum 

Manipulatif Anggaran Desa Dengan Mengatasnamakan Pendampingan Hukum 

Sukabumi, LINews –  Program Pendampingan Hukum menuai keresahan di wilayah Sukabumi Jawa Barat dengan membuat Polemik di kalangan berbagai Element pasal nya di duga Hal Itu meraup uang ratusan juta dari seluruh Desa se-Kabupaten Sukabumi, (28/6/23).

Anggaran dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit itu pun menjadi perhatian dan di manfaatkan untuk merauk pundi luar biasa si penerima setoran tersebut.

Team Investigasi LINEWS.com menyelidiki ke berbagai sumber, penyedia jasa layanan pendampingan hukum menurut berbagai sumber selain mengumpulkan para kepala desa, juga dilakukan door to door ke setiap Desa di kab.Sukabumi, “anggaran desa yang digelontorkan pemerintah untuk Desa”. dengan gampangnya di setorkan ke salah satu penyedia jasa layanan pendampingan hukum.

LINEWS.com mendapatkan Beberapa Fakta Informasi, “kutipan dari tiap desa tersebut berpareatif dan berbeda nominalnya diduga mulai dari 6 juta hingga 9 juta pertahun yang harus disetorkan oleh desa terhadap penerima Setoran itu”.

Odoy salah satu masyarakat yang mengikuti ramainya pemberitaan Program Pendampingan Hukum menuturkan” wihhhhh enak dong tiap tahun dapat ratusan juta, apalagi kalau semua desa ikut menyetor jumlahnya bisa miliyeurr, terus bagaimana LBH atau lawyer yang lain? emangnya di sukabumi cuma satu, ehmmmm senggol dongg” celoteh odoy.

Disisi lain pemerintah Kab.Sukabumi khususnya DPMD disinyalir di pandang lemah, yang harus nya bertugas pembinaan dan memonitoring malah membiarkan semakin bertambahnya desa yang melakukan setoran tersebut.
di konpirmasi ke Wawan Godawan selaku PLH di DPMD, terkait maksimalnya pembinaan dan monitoring desa dalam pengunaan anggaran, ” terkait hal ini nanti silahkan dgn kadis definitifnya” jawab Wawan Godawan dengan singkat.

Di tempat berbeda Salah seorang BPD dari salah satu desa bernama Atang Faisal menjelaskan “ini harus benar benar ada kajian dari DPMD dan DPRD apa manfaat dari program tersebut untuk masyarakat” ungkap Atang

Sementara dari informasi yang di dapat untuk saat ini DPMD sudah bersurat ke kementrian dan masih menunggu balasan. Menurut nya atang

Selain itu dihubungi lewat telpon seluler ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerangkan “permasalahan ini akan secepatnya dikaji untuk disikapi, dan untuk saat ini pun sudah masuk surat dari salah satu forum wartawan untuk mengadakan audensi” terang ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya Yudha Sukmagara menambahkan” Dinas terkait dan Komisi 1 akan kita hadirkan dalam audensi nanti” tambah Yudha Sukmagara.

Dari hasil investigasi berbagai info pihak media yang menyelidiki dugaan tersebut ke beberapa Kepala Desa terkait pendampingan hukum, disiyalir sebagian besar pernyataan kepala desa hanya ikut saja, bahkan ketika di pertanyakan bagaimana proses dan progres pendampingan hukum tersebut dalam secara keseluruhan baik Perdata atau Pidana, Kepala Desa tersebut belum sepenuhnya tahu, dan yang menyebabkan bedanya jumlah anggaran yang disetorkan tidak mengerti juga, Apalagi ketika dipertanyakan bila tidak adanya pendampingan hukum didesa tersebut uang yang disetorkan dikembalikan atau diberikan begitu saja dan kemudian setor lagi? Kembali kepala desa tersebut hanya terlihat bingung, Tanpa memberikan jawaban. Sambung jelas nya

(Adam)

Tinggalkan Balasan