Pangandaran, LINews – Mantan kepala Desa Sukaresik, yang dulu pernah tersandung Hukum akibat dari hasil Audit dari beberapa pembangunan dan hasil rekap ulang timbullah ada kerugian negara 87.600.000, dan kerugian negaranya sudah di bayarkan, tapi tetap pidana tidak bisa lepas begitusaja tetap harus di Pertanggungjawaban secara Hukum.
Mantan kepala desa Sukaresik Ikin menyesalkan dengan kejadian yang sekarang rame di masyarakat dugaan penggelapan Dana Desa, BLT-DD, 119.000.000 untuk 130 KPM, Dana Ketahanan Pangan.
Tunjangan BPD untuk 7 bulan, dan Pajak. Dengan dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih 400 juta rupiah untuk kepentingan Pribadi, “kami berharap untuk penegak Hukum APH segera turun tangan bertindak seadil”nya.
“Kami sangat Prihatin apa yang sekarang Menimpa Desa Sukaresik padahal ketika saya tersandung Hukum dan saya Pertanggungjawabkan untuk membayar kerugian negara 87.600.000, dan saya terjebak Hukum 13 Bulan di Rutan Kebon Waru untuk menjalani Hukuman, setelah itu saya keluar dan kembali menjadi masyarakat saya sebetulnya tidak mewariskan atau menjadikan turunan untuk Desa Sukaresik Untuk Korupsi”jelas Ikin.
“Kami berharap kedepannya Desa Sukaresik bisa transfaransi kepada Masyarakat untuk mengolah Angaran Dana Desa baik DD/ADD jangan sampai terulang kembali”tandas Ikin Kamis 27/4/2023.
Mantan Kades Desa Sukaresik IKiN Berharap untuk penegak Hukum APH segera Proses untuk melakukan Penyidikan terkait Dugaan Penggelapan yang di Lakukan Oknum Perangakat Desa, supaya tidak menjadi Blunder di masyarakat ungkapnya.
(**BD**)