Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana 850 juta

Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana 850 juta

GARUT, LINews – Novi, mantan kontestan Mojang-Jajaka (Moka) Garut, dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Perempuan cantik yang bekerja di salah satu bank BUMN itu diduga mengorupsi dana Rp850 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang 15 Mei 2023 lalu telah sesuai prosedur.

“Tuntutan 7 tahun penjara sudah prosedural. Jaksa menuntut bukan secara emosional tapi hati nurani, sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Prima Sophia Gusman, Kamis (8/6/2023).

Prima Sophia Gusman menyatakan, selain dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, Novi juga didenda Rp250 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp850 juta.

Diketahui, mantan Mojang Jajaka (Moka) Garut itu terjerat korupsi dana nasabah di bank tempatnya bekerja terdahulu. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Garut, perbuatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah itu dimulai pada 21 April 2021 lalu.

Beberapa nasabah menjadi korban dari terdakwa Novi. Uang nasabah yang dikorupsi digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah untuk para nasabah lain.

Selain hadiah, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening digunakan pula untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa semakin leluasa saat dia dipercaya menjadi pejabat sementara kepala unit di Kota Kaler.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang dikorupsi terdakwa.

Dalam prosesnya, terdakwa membayar sebagian kecil uang yang digelapkan menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta, sehingga sisa kerugian negara Rp850 juta.

“Kami berkeyakinan, dakwaan di pengadilan terbukti, unsur terpenuhi. Terdakwa telah menyalahgunakan posisinya di bank tempat dia bekerja dengan berbuat sesuatu yang merugikan negara,” ujar Prima Sophia Gusman.

Terdakwa Novi, tutur Kasi Pidsus Kejari Garut, sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukum pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Saat itu, kuasa hukum terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan Kejari Garut.

“Kuasa hukum mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan kejaksaan, seolah penahanan dan pelimpahan perkara klien mereka (Novi) terburu-buru. Sementara saat itu, perkara sudah P21 dan memasuki tahap dua sehingga kami harus segera melimpahkan kasusnya,” tutur Kasi Pidsus Kejari Garut.

“Saat praperadilan itu, majelis hakim berpandangan, prosedur penanganan sudah sesuai. Sehingga perkara ini kembali dilanjutkan di pengadilan tipikor,” ucap Prima Sophia Gusman.

Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Juni 2023. Proses peradilan perkara korupsi dana nasabah tersebut telah melalui 13 kali persidangan. Saksi baik dari JPU maupun terdakwa telah memberikan keterangan.

Kasi Pidsus Kejari Garut menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana. “Namun, selama proses jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim,” ujar dia.

Terdakwa Novi ditahan di Rutan Garut per 20 Desember 2022 atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan.

(Yp)

Tinggalkan Balasan