Mantan Polisi Muratara Ditangkap usai Mencuri Uang

Mantan Polisi Muratara Ditangkap usai Mencuri Uang

LUBUKLINGGAU, LINews – Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Polsek Kota Padang, Rejang Lebong Bengkuli menangkap Arham Basofi alias Yan (28) mantan polisi dalam kasus pencurian uang. Yan merupakan mantan polisi di Polres Musi Rawas Utara dan melakukan pencurian di Kota Padang, Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-16/XII/2022/SPKT/Polsek Kota Padang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu Tgl 6 November 2022, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Dijelaskan Robi, kasus ini berawal Senin (05/12/2022) adanya berita viral di medsos terkait adanya pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban Aditya melalui penarikan Brilling BRI di toko milik korban Aditya di Kota Padang. Penarikan dilakukan Ardi, Driver Maxim Lubuklinggau, bersama dengan seorang laki-laki sebagai penumpangnya.

Selanjutnya Ardi kemudian membuat klarifikasi dengan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Ardi, diduga yang terlibat pencurian itu adalah Yan.

(Umar)