Cilacap, LINews – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri (AM), ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.
“Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (18/6/2025).
Tersangka yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap tahun 2023-2024 sekaligus mantan calon Bupati Cilacap yang berpasangan dengan Vicky Shu tersebut, kini langsung ditahan.
“Kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” beber Alexander.
Penetapan tersangka Awaluddin merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dari unsur pejabat dan pihak swasta.
Kedua lainnya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap Bernama Iskandar Zulkarnain alias IZ dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan bernama Andhi Nur Huda alias ANH.
Tersangka Iskandar, Andhi, dan Awaluddin diduga bersekongkol memuluskan rencana culas pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan.
Transaksi dibeli seharga Rp237 miliar dengan anggaran BUMD PT Cilacap Segara Artha. Namun, BUMD ini tak bisa menguasai lahan yang ia beli karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro.
Alexander mengungkapkan, tersangka Awaluddin selaku Sekda Cilacap periode 2022–2024, berperan melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka Andhi, membahas jual beli tanah HGU tersebut.
“Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” bebernya.
Dalam hal ini, pengadaan tanah hanya dilakukan dengan kerja sama, tidak melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum karena dinilai akan memakan waktu lebih lama.
Tersangka Awaluddin, kata Alexander, mengajukan raperda pembentukan perumda menjadi Persero, walaupun raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan perda.
Tersangka Awaluddin dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Al S)