Lombok, LINews – Mantan Sekretaris DPRD Lombok Timur Lalu Dami Ahyani diperiksa Kejaksaan Negeri Lotim. Dia diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan korupsi pembayaran pajak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, mantan pejabat tersebut kini menduduki jabatan Kepala Dinas Perdagangan Lotim.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya waktu itu masih sebagai Sekretaris Dewan Lombok Timur,” kata Rasyidi, Kamis (16/6/2022).
Pemeriksaan berlangsung secara maraton bersama sejumlah saksi lain yang berasal dari kalangan pejabat pajak di wilayah Pemkab Lotim. Terkait materi pemeriksaan, Rasyidi mengaku tidak mengetahuinya karena hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
Namun dia memastikan pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran sampai pada pembayaran pajak.
“Karena dalam kapasitasnya sebagai Sekwan saat itu, mengetahui anggaran digunakan untuk apa saja, makanya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Dia pun memastikan penyelidikan dugaan korupsi dana pajak pada Setwan Lombok Timur ini masih berjalan pada tahap pemeriksaan saksi.
Penyidikan ini berangkat dari adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Terkait dengan kerugian negara, jaksa telah mengantongi hasil hitung sementara yang nilainya mencapai Rp400 juta.
Angka kerugian itu muncul dari hasil hitung pajak yang tidak terbayar mulai tahun 2018 hingga 2020.
“Itu baru perhitungan sementara. Nanti akan ada perhitungan oleh ahli,” ucapnya. (Die)