Marak Korupsi di Kota dan Kabupaten Tasik, LBH Merah Putih Kawal Laporan ke KPK

Marak Korupsi di Kota dan Kabupaten Tasik, LBH Merah Putih Kawal Laporan ke KPK

Tasikmalaya, LINews – Endra Rusnendar SH bersama media cetak/online nasional, secara resmi telah mendamping pelaporan pengaduan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di seputar Kota Tasikmalaya dan kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ke gedung KPK, Kamis (9/1/2025).

Dugaan pelaporan pengaduan tersebut telah resmi di layangkan, diantaranya seputar pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Dinas, Proyek Jalan, drinese, TPT, kandang sapi, kandang ayam yang diduga tidak ada izin PBG terlebih dahulu.

Dugaan tersebut bermula dari hasil investigasi dan konfirmasi bila prosedur pelaksanaan proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan proyek hasil lelang khususnya hal persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja, dalam hal ini disinyalir hampir disetiap pelaksanaan proyek pembangunan di kota Tasikmalaya tidak ada upaya untuk menempuh perizinan terlebih dahulu dan diantaranya diduga tidak sesuai dengan spek bahan yang seharusnya pada gambar.

“Jangan sampai dalam hal pelaksanaan pembangunan terkesan hanya untuk menyerap anggaran besar saja dari pusat tanpa berpikir manfaatnya bagi warga masyarakat umum khususnya warga masyarakat sekitar” Kata Pembina LBH Merah Putih kota Tasikmalaya.

Salah satu contoh pembangunan rumah sakit Dokter Soekardjo terakhir ini yang terkesan terbengkalai, diteruskan dengan pembangunan kandang sapi oleh pengusaha di daerah sukalaksana kec.bungursari yang diduga lahan tersebut adalah lahan hijau bukan lahan kuning yang tidak bisa dibangun suatu bangunan, tapi malah terjadi pembanguan oleh pengusaha dan luput dari pengawasan Dinas terkait yang selaku OPD Pengampu dan juga bangunan petelor ayam yang dilaksanakan c.q Dinas pertanian di wilayah Tamansari yang menyerap anggaran lumayan besar hingga 2 milyar pada T.A 2023 yang sampai saat ini bangunan tersebut diduga terbengkalai.

Dan ada Pelaksanaan proyek pembangunan gedung puskesmas T.A 2024 oleh Dinas kesehatan yang dilaksanakan c.q pihak ke-3 tanpa upaya menempuh perizinan PBG terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku.

Maka wajar bila KPK harus turun tangan menindaklanjuti untuk mengevaluasi juga mengaudit bagian keuangan pemerintah daerah kota Tasikmalaya dan pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat karena di wilayah daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diduga Amburadul karena banyak hal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan diduga Inspektorat Kota Tasikmalaya dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya “Tutup Mata Tutup Telinga”.

“Bahwa, KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan KPK juga bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya” Ujar Endar.

Seakan dua daerah tersebut yaitu Kota dan Kabupaten Tasikmalaya diduga kuat “Kebal Hukum” dari Aparat Penegak Hukum.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan